Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menanti BSU September 2025 Cair Setelah Terima Periode Juni - Juli 2025? Cek Status Penerima di Link Resmi

Redaksi • Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU


RIAUPOS.CO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai usai pencairan periode Juni - Juli 2025 berlalu.

Sampai pertengahan September 2025, pemerintah memang belum memberikan pengumuman resmi terkait penyaluran BSU terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebagai catatan, pencairan BSU untuk periode Juni–Juli 2025 yang masuk dalam stimulus kuartal II telah berlangsung hingga Agustus 2025. Peluang pencairan pada kuartal III dan IV 2025 tetap terbuka lebar.

Pemerintah menyalurkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk membantu 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Besaran bantuan masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp300 ribu per bulan atau Rp600 ribu per pencairan untuk dua bulan sekaligus.

Meski masa pencairan Agustus 2025 sudah tuntas, pemerintah memberikan sinyal positif terkait kelanjutan program.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyebutkan BSU kemungkinan besar dilanjutkan.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pekerja penerima BSU diminta untuk terus memantau informasi resmi.

Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal pasti pencairan BSU September 2025.

Untuk memastikan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah menyediakan beberapa jalur resmi yang bisa diakses pekerja.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id, bpjsketenagakerjaan.go.id, menggunakan aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile), atau Pospay jika pencairannya dilakukan melalui Kantor Pos.

Bagi yang memilih lewat website Kemnaker, langkah pertama adalah membuka laman bsu.kemnaker.go.id, kemudian login atau membuat akun baru.

Setelah itu, masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.

Jika semua data sudah diisi, cukup klik menu Cek Status dan sistem akan menampilkan informasi kelayakan penerimaan.

Sementara itu, di website BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mengakses menu Cek Status Calon Penerima BSU. Data yang perlu dimasukkan meliputi NIK, nama lengkap, hingga tanggal lahir.

Setelah menekan tombol Lanjutkan, status penerima akan segera terlihat.

Untuk pengecekan via aplikasi JMO, cukup unduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu login menggunakan akun yang terdaftar.

Di halaman utama, tersedia banner Cek Eligibilitas BSU. Klik banner tersebut, masukkan data sesuai KTP, dan tunggu hasil verifikasi.

Adapun melalui aplikasi Pospay, caranya hampir serupa. Setelah mengunduh aplikasi, login terlebih dahulu lalu pilih menu Bantuan Pemerintah.

Masukkan NIK beserta data lainnya, kemudian ikuti instruksi hingga muncul QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.

Selama proses pengecekan, sistem akan memberikan notifikasi berbeda sesuai status penerima.

Jika muncul keterangan NIK Terverifikasi, artinya pekerja masih berstatus calon penerima dan perlu menunggu penetapan.

Jika sudah Ditetapkan Sebagai Penerima, artinya dana sedang dalam proses pencairan.

Namun, bila rekening bermasalah, notifikasi akan menunjukkan Penyaluran Lewat Kantor Pos.

Notifikasi BSU Sudah Cair berarti dana telah masuk ke rekening, sedangkan status Bukan Penerima BSU menandakan pekerja tidak memenuhi syarat bantuan.

Dengan maraknya informasi tidak resmi yang beredar, pekerja diimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada karena banyak oknnum tak bertanggung jawab memanfaatkan untuk melakukan penipuan.

Agar terhindar dari penipuan, jangan mudah percaya dengan aplikasi atau pemberitahuan yang tidak jelas sumbernya, untuk mengecek selalu akses link resmi pemerintah.

Editor : M. Erizal
#bantuan subsidi upah 2025 #bsu #bantuan subsidi upah