Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Geledah Kantor DJP Kemenkeu, KPK Temukan Uang Tunai

Redaksi • Rabu, 14 Januari 2026 | 08:23 WIB
KPK membawa barang bukti ke mobil usai menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
KPK membawa barang bukti ke mobil usai menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1).

Uang tunai yang diamankan diduga bersumber dari pihak tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Perkara tersebut menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan menyasar dua ruangan di lingkungan kantor DJP Kemenkeu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan, serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tegasnya.

Merespons penggeledahan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/1).

Ia menyampaikan, dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail perkara yang tengah ditangani penyidik KPK. Seluruh penjelasan mengenai substansi kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar. Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.

Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.(jpg)­

Editor : Arif Oktafian
#kpk #djp kemenkeu #kantor #geledah #uang tunai