JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik di balik penonaktifan 11 juta lebih Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi pembahasan utama pemerintah bersama pimpinan DPR, Senin (9/2). Hasilnya, disepakati tambahan waktu tiga bulan untuk sosialisasi cleansing data PBI.
Selama rentang waktu tersebut, biaya kesehatan untuk semua pasien PBI tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Kesepakatan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ’’DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujarnya.
Selama tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data PBI secara menyeluruh. Proses ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pemutakhiran data itu akan melibatkan Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan. ’’Mereka akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” lanjut Dasco.
Selain soal validasi data, DPR juga menyoroti lemahnya komunikasi kepada peserta PBI yang mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan memadai. Kondisi itu dinilai memicu kebingungan sekaligus keresahan publik. Sebagai solusi, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan.
Ungkap Data saat Hearing
Dalam rapat bersama DPR, Mensos Saifullah Yusuf, perubahan data dilakukan setelah ditemukan ketimpangan besar dalam distribusi bantuan. Banyak kelompok rentan yang justru belum mendapat bantuan pemerintah. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi ternyata masih menerima subsidi.
Menurut Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, alokasi PBI JKN pada 2026 ditetapkan 96,8 juta jiwa, sama dengan tahun 2025. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp48,787 triliun, dengan pencairan rutin setiap bulan kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp4 triliun.
Namun, dalam proses evaluasi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan masalah serius pada ketepatan sasaran penerima. Berdasarkan DTSEN, ternyata masih ada penduduk dari kelompok desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JKN. ‘’Sementara, sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” ujarnya.
Desil 1 sampai 5 adalah kelompok masyarakat kategori miskin ekstrem sampai rentan miskin. “Masyarakat desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, lebih dari 54 juta jiwa. Sementara itu, desil 6 sampai 10 dan nondesil mencapai 15 juta lebih. Yang lebih mampu (secara ekonomi, red) malah terlindungi, sedang yang lebih rentan justru menunggu,” paparnya.
Kondisi itulah yang mendorong pemerintah melakukan pembaruan besar-besaran terhadap data penerima PBI JKN. Gus Ipul menegaskan, pembaruan data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial.
“DTSEN baru lahir dan belum sempurna, namun jika tidak diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran,” lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Dia mengungkapkan, data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan, penyaluran bansos selama ini banyak yang melenceng dari sasaran. Bahkan, dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako, ditemukan indikasi 45 persen bantuan tidak tepat sasaran.
“Maka selama satu tahun ini kami melakukan konsolidasi dengan BPS dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan data yang lebih akurat sehingga bansos tepat sasaran,” ujarnya.
Tidak Semua Lakukan Reaktivasi
Sepanjang 2025, Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin dan rentan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang reaktifasi bagi masyarakat yang merasa masih berhak.
Hasilnya, hanya 87.591 peserta yang mengajukan reaktifasi. Sisanya tetap melanjutkan kepesertaan BPJS sebagai peserta mandiri. “Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat, sehingga mereka mampu membayar secara mandiri,” ucapnya.
10 Ribu PBI di Kuansing Nonaktif
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sekitar 10 ribu orang penerima PBI ikut nonaktif. Mereka adalah penerima PBI program Pemkab Kuansing dengan BPJS Kesehatan layanan program kesehatan universal health coverage (UHC) yang sudah digulirkan beberapa tahun.
Namun masyarakat Kuansing tidak perlu terlalu resah. Karena untuk mengaktifkan kembali layanan kesehatan itu, mereka cukup mendatangi puskesmas dan layanan kesehatan terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP.
“Datangi puskesmas dan faskes (fasilitas kesehatan) terkait, dan lakukan cek kesehatan apa saja. Apakah cek tensi, gula darah dan lainnya. Mudah -mudahan dalam dua hari bisa aktif kembali,” ungkap Kadiskes Kuansing, Aswandi SKM, Senin (9/2).
Dijelaskan Aswandi, dia sudah menyampaikan itu pada semua puskesmas di Kuansing agar berkoordinasi dengan pemerintahan desa menyampaikan imbauan itu. Pengaktifan kembali layanan kesehatan itu akan lebih sulit bila dilakukan pada saat sang penerima PBI dalam kondisi sakit atau dirawat.
Pasalnya, yang bersangkutan otomatis akan masuk sebagai kepesertaan mandiri untuk sementara waktu hingga data PBI JK-nya aktif kembali. Begitu juga bila terjadi tunggakan bayar atau belum dibayar, maka peserta harus lebih dahulu melunasi tunggakan.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk melakukan pendataan ulang kepesertaan PBI JK. “Kecuali mereka berstatus sebagai pelaku pinjaman online (pinjol) atau pelaku judi online (judol) akan dinonaktifkan permanen,” kata Aswandi.
Ini juga diungkapkan Plt Kadis Sosial PMD Kuansing Dody Fitrawan SAP MM. Kebijakan pusat ini dilakukan dalam rangka melakukan pendataan ulang penerima program, sehingga lebih tepat sasaran. “Misalnya penerima ini dulu belum bekerja dan sekarang sudah bekerja dengan penghasilan sesuai UMK, itu otomatis akan dinonaktifkan,’’ ujarnya.
‘’Bahkan kita menaikan daya listrik dari 450 watt ke 1.300 watt atau 2.000 watt, secara otomatis ikut dinonaktifkan. Sebab dinilai sudah mampu dan itu terbaca di sistem yang menggunakan identitas kita,” tambahnya.
Baca Juga: 146.336 Warga Masuk PBI-JKN
Pemkab Meranti Buka Layanan Reaktivasi
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebanyak 6.125 dinonaktifkan. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita menjelaskan, pembaruan data PBI JK ini merupakan agenda rutin pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkala.
“Sejak 1 Februari 2026, terdapat 6.125 warga Meranti yang status PBI JK-nya dinonaktifkan. Hal ini bisa dipicu oleh berbagai kondisi, mulai dari perubahan data kependudukan hingga peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima,” ujarnya, Senin (9/2).
Meski terjadi penonaktifan, Yurnalita menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Peserta yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. “Reaktivasi dapat diajukan melalui proses verifikasi di Dinas Sosial. Selama memenuhi kriteria, kepesertaan dapat kembali aktif,” jelasnya.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ditemukan laporan warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan tersebut. “Belum ada laporan kendala layanan. Semua yang memenuhi persyaratan bisa diproses kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Meranti, Rokhaizal menyampaikan, pihaknya terus berupaya mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah memanfaatkan layanan WhatsApp berbasis desa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, baik pendaftaran baru maupun pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK yang nonaktif.
“Warga tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup mengajukan permohonan melalui layanan WhatsApp yang difasilitasi pemerintah desa, sehingga prosesnya lebih efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin juga mengikuti rapat mengatakan, gejolak muncul karena sebagian besar masyarakat tidak memahami perubahan kebijakan yang tengah berlangsung.
Purbaya menilai, penonaktifan peserta PBI JKN seharusnya dilakukan secara bertahap. Langkah ini penting untuk meminimalkan dampak sosial dan menghindari kegaduhan publik. Dia menyarankan Kemensos dan BPJS Kesehatan menerapkan strategi transisi yang lebih halus agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
Purbaya: Kuota PBI JKN Masih Ada
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik PBI JKN dipicu persoalan tata kelola dan sosialisasi, bukan minimnya anggaran. Purbaya menegaskan, APBN 2026 tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional, termasuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Total anggaran kesehatan pada tahun ini mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat. Ini mungkin angka yang kadang-kadang orang nggak tahu,” kata Purbaya.
Selain anggaran kesehatan, pemerintah juga menyiapkan belanja negara yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat mencapai Rp897,6 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti makan bergizi gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, kredit usaha rakyat (KUR), bantuan sosial, hingga PBI-JKN bagi 96,8 juta orang.
Komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan JKN juga diwujudkan melalui berbagai skema pembiayaan. Mulai dari penutupan defisit JKN yang terjadi sejak 2014-2019, pembayaran iuran bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, pensiunan dan veteran, hingga dukungan reformasi JKN melalui skema program pivot untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi belanja kesehatan dalam JKN.
Pemerintah juga secara konsisten membayarkan iuran PBI-JKN melalui anggaran Kementerian Kesehatan. Sejak 2023, realisasi pembayaran iuran PBI-JKN tercatat selalu di atas 99 persen. Purbaya menilai gejolak yang muncul akibat lonjakan penonaktifan peserta PBI-JKN yang mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya yang rata-rata di bawah satu juta orang. Dia menekankan, pemutakhiran data PBI-JKN tetap penting demi ketepatan sasaran. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
“Jangan sampai yang sudah sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak. Kan itu konyol, padahal uang yang saya keluarin sama, saya rugi di situ, uang keluar, image jelek. Jadinya pemerintah rugi,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, kuota untuk PBI-JKN masih ada. Karena baru terisi sekitar 96 juta orang sedangkan targetnya sebanyak 98 juta. “Jadi kita masalahnya adalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya.(bry/mim/oni/wir/dac/jpg)
Editor : Arif Oktafian