
RIAUPOS.CO - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kepala daerah belakangan ini seperti drama berseri. Plot atau alur ceritanya hampir sama, hanya aktor utamanya saja yang silih berganti. Publik sudah jenuh bahkan muak, namun episode demi episode tetap saja tersaji dalam panggung kehidupan kebangsaan.
Slogan antikorupsi hanya terdengar nyaring di ruang-ruang formal, tetapi sering berhenti sebagai hiasan kata, bukan laku nyata. Apa sesungguhnya yang terjadi dengan pemimpin negeri ini? Benarkah budaya korupsi sudah menyebati dalam masyarakat? Atau tradisi memberi upeti kepada atasan semenjak zaman kerajaan dulu dibiarkan tumbuh dan berevolusi tanpa koreksi?
Kasus yang menimpa kepala daerah, seperti dugaan permintaan dana kepada bawahan dengan beragam modus operandi memberikan gambaran bahwa tradisi memberi “upeti” masih menjadi pemandangan biasa dalam birokrasi. Ia tidak lagi sekedar penyimpangan individual, melainkan praktik yang berkelindan dalam sistem komunal. Dan lazimnya bermula dari cara mendapatkan kekuasaan.
Ketika pemimpin mendapatkan jabatan menggunakan biaya tinggi dan cara-cara yang menyimpang, maka jabatan dipandang sebagai investasi yang mesti “balik modal”. Dari sinilah praktik-praktik kotor menemukan pijakan argumentasinya. Celah dan helah dicari, jejaring dimanipulasi, dan bawahan serta pihak ketiga dijadikan sumber “upeti”.
Praktik menagih upeti tidak selalu tampil frontal dan vulgar. Ia sering dibungkus menggunakan kertas yang bertulis silaturrahmi, kebutuhan organisasi, loyalitas dan dedikasi, atau bentuk “dukungan sehaluan”. Di sisi lain, bawahan yang ingin bertahan atau naik jabatan merasa perlu meyesuaikan dengan pola atau tradisi tersebut. Alhasil, kayu ukur profesionalitas bertukar dan tidak lagi berpijak pada kompetensi, integritas melainkan berpegang pada kontribusi materi dan loyalitas semu.
Kata “evaluasi” pun menjadi azimat untuk menakuti bawahan agar terus loyal memberi pada atasan. Ia tidak lagi sebagai mekanisme perbaikan kinerja tapi sudah berubah palu godam untuk menekan. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi tak ubahnya menjelma menjadi labirin rumit, gelap dan sulit menemukan jalan keluarnya.
Kerugian terbesar yang akan merasakan tentulah masyarakat. Proyek-proyek akan berjalan tidak optimal dan pelayanan publik terabaikan dan tidak maksimal. Sehingga residu praktik upeti akan akan memicu tumbuhnya beragam patalogi birokrasi.
Bila praktik upeti birokrasi ini terus dibiarkan, maka korupsi hanya akan berganti pameran utama saja, bukan berhenti. Ceritanya akan tetap sama. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tradisi buruk tidak terus tumbuh dalam birokrasi.
Pertama, memutus mata rantai biaya tinggi dalam meraih jabatan. Selagi jabatan diperlakukan sebagai komoditas yang “dibeli”, maka prilaku pengembalian modal akan terus terjadi. Praktik ini akan melahirkan lingkaran setan; pemimpin meminta upeti, bawahan menyetor dan kemudian diikat dengan sistem seakan tindakan itu legal dan terpuji.
Kedua, menghentikan politisasi jabatan struktural. Penempatan pejabat harus berbasis kapasitas, kapabilitas dan rekam jejak, bukan kedekatan personal atau afiliasi politik, apalagi iming-iming pundi rupiah. Sehingga jabatan tidak menjadi ruang balas jasa, melainkan amanah publik yang menuntut integritas. Dan itu diimplementasikan dalam bukti kinerja bukan dengan berlomba-lomba siapa yang banyak memberi “upeti”.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




