Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Riau dan Gambut

Rindra Yasin • Selasa, 31 Januari 2012 - 09:04 WIB
REDD (Reducing Emission from Deforestation danDegradation) merupakan istilah yang saat ini telah banyak digunakan dalam kegiatan-kegiatan lingkungan.

Tidak sedikit media cetak yang mencantumkan istilah ini dalam beberapa pokok pembahasannya. Hal ini juga yang mendorong banyaknya kegiatan penanaman pohon di berbagai tempat dengan program pemerintah yakni penanaman 1 miliar pohon (one billion indonesian trees).  

Istilah REDD saat ini juga sudah menambah plus (+) di akhir katanya yang menunjukkan perubahan-perubahan untuk perbaikan terus diupayakan dalam skema penurunan emisi karbon.

Namun, tidak banyak yang mengetahui proses terbentuknya istilah dalam penurunan emisi gas rumah kaca ini.

Negara Indonesia yang merupakan negara peratifikasi Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997 menyepakati adanya pengurangan emisi gas rumah kaca sebanyak 5,2 persen sampai 2012.

Hingga pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perubahan Iklim di Bali, menghasilkan kesepakatan yang mengikat negara-negara maju dan berkembang dalam bersama-sama mengatasi perubahan iklim yang dikenal dengan skema REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation).

Beberapa peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yang terkait dengan kegiatan REDD, antara lain Permenhut Nomor P. 68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi hutan; Permenhut Nomor P. 30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD); dan Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Dalam perkembangan REDD+, Pemerintah Indonesia memutuskan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi pilot project REDD+ pada tahap pertama.

Pelaksanaan REDD+ di beberapa provinsi merupakan bagian dari tahap kedua (readiness phase) yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi/Kabupaten/Unit Manajemen) yang akan diintegrasikan ke tingkat nasional. .

Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang termasuk penghasil emisi terbesar di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Riau menjadikan provinsi ini sarat akan kepulan asap yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Riau.

Titik api yang terjadi, tidaklah semata akibat ketidaksengajaan dikarenakan kondisi yang kering dan panas, tetapi juga akibat perilaku orang yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan.

Pengaruh dari kebakaran hutan tersebut adalah terjadinya kerusakan lingkungan dan kehilangan biodiversitas di dalam kawasan hutan. Selain itu, asap dan polusi sebagai akibat dari kebakaran juga mengganggu masyarakat Riau dan dapat juga hingga ke negara tetangga.

Kondisi ini kemudian ditambah dengan banyak kawasan hutan di Provinsi Riau yang beralih fungsi sebagai ladang perkebunan ataupun pemukiman.

Penebangan hutan yang terjadi menyebabkan terjadinya peningkatan gas rumah kaca, yakni terlepasnya gas karbon dioksida (CO2) ke atmosfer. Apabila hal ini tidak ditanggulangi dengan cepat, maka emisi karbon yang dihasilkan Provinsi Riau akan semakin besar nilainya.

Oleh karena itu, Provinsi ini perlu juga ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan REDD kedepannya, sehingga dapat tertanggulangi permasalahan-permasalah perubahan iklim didalamnya.

Pelaksanaan REDD terkendala dimana ancaman pada keberadaan kawasan hutan masih tinggi, permasalahan tenurian, RTRWP yang belum disahkan, serta mekanisme pendanaan dan distribusi pembayaran belum ada.

Pelaksanaan REDD di Riau, dikedepankan dalam pengelolaan kawasan gambut yang terbentang luas di Riau.   Ekosistem ini memiliki manfaat ekologi yang tinggi dalam penyerapan air dan karbon.

Modelnya seperti spons, dimana kawasan tersebut mampu menyerap air hujan hingga tingkat jenuh yang dimiliki suatu areal hutan gambut. Hutan gambut sangat rentan terhadap terjadinya gangguan yang dari luar, berupa kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan kanalisasi.

Jenis-jenis tanaman yang dapat tumbuh pada ekosistem gambut, antara lain Bintangur (Galophyllum spp.), Balam (Palagium spp.), Ramin (Gonystylus bancanus), Jelutung Rawa (Dyera lowii), serta Punak (Tetrameristra glabra).

Pengusahaan hutan tanaman dengan jenis-jenis lokal pada ekosistem hutan gambut secara tidak langsung akan menyelamatkan ekosistem gambut dari kerusakan lahan.

Begitu juga dengan terjadinya kebakaran hutan pada lahan gambut, dimana sangat merusak ekosistem tersebut. Kebakaran pada hutan gambut yang terjadi adalah kebakaran pada bawah permukaan (ground fire).

Sehingga saat kebakaran tersebut telah menjalar akan mengakibatkan rusaknya fungsi hidrologi lahan gambut. Fungsi spons pada lahan gambut akan hilang dan lahan tidak mampu lagi untuk menyimpan jatuhnya hujan ke permukaan hutan.

Selain itu, kebakaran hutan gambut akan mengakibatkan terjadinya peningkatan gas CO2 di atmosfer yang berpengaruh dalam peningkatan suhu atau temperatur di wilayah sekitar kebakaran.

Selain itu, hutan gambut yang berfungsi dalam menyerap dan menyimpan karbon tidak mampu lagi menjalankan fungsi ekologisnya.

Dalam persiapan REDD di Provinsi Riau perlu diusulkan pembentukan Kelompok Kerja REDD (Pokja REDD), seperti halnya di provinsi Kalimantan Tengah dan juga Kalimantan Selatan.

Pokja REDD ini pada nantinya mempunyai tugas dalam mengumpulkan data dasar sumber daya di Riau, menyusun action plan REDD dan mensosialisasikan ke masyarakat, mengakomodir dan mengkaji masukan serta mengevaluasi pelaksanaan REDD.

Selain itu, Pokja REDD juga membangun skema, strategi, distribusi, pemasaran dan pendanaan REDD serta memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan daerah.

Pokja REDD ini pada nantinya bermanfaat dalam membangun komunikasi dan hubungan kerja antara seluruh para pihak yang terlibat dalam REDD di Riau.

Dalam workshop Pengembangan Multistakeholder Forestry Programme yang dilakukan selama dua hari di Pekanbaru, teridentifikasi beberapa masalah dalam tata kelola hutan di Provinsi Riau.

Permasalahan yang paling utama adalah masalah tenurial yang menyebabkan terjadinya konflik penggunaan lahan, seperti halnya kejadian Pulau Padang.

Selain itu, tata batas kawasan yang belum temu gelang pada beberapa kawasan juga berpengaruh dalam terjadinya hal tersebut. Kepastian RTRWP Riau menjadi nilai penting agar tidak terjadinya lagi tumpang tindih, disebabkan RTRW yang ada yakni tahun 1994 sudah tidak relevan lagi dalam perkembangan pembangunan saat ini.  

Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan selalu mendapatkan perhatian luas, dimana masyarakat tergantung pada keberadaan hutan dan isinya.

Oleh karena menangapi hal ini, perlu dilakukan dan dimonitoring kegiatan pemberdayaan masyarakat oleh masing-masing perusahaan yang memiliki lahan konsesi dan tentunya pemerintah daerah ataupun pusat yang memiliki kawasan hutan.

Permasalahan-permasalahan ini akan dapat terselesaikan dengan baik saat terdapat keseriusan dari pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola hutan dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang lestari, sehingga terwujudlah semboyan Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.***


Gunawan, S.Hut, PNS pada Balai Besar KSDA Riau Editor : Rindra Yasin