Akhir Sengketa LCS
Rindra Yasin • Kamis, 14 Juli 2016 | 12:15 WIB
RIAUPOS.CO - Klaim Filipina atas Laut Cina Selatan (LCS) yang disengketakan dengan Cina berakhir dan membuahkan hasil dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang memenangkan Filipina atas Cina dengan objek sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. Filipina dan Cina mengklaim seluruh dan sebagian di wilayah di Laut Cina Selatan sebagai wilayahnya.
Keputusan tersebut mengingatkan kembali ketika sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan diputus oleh Mahkamah Internasional di Belanda. Mahkamah Internasional ketika itu memenangkan Malaysia atas kedua pulau tersebut.
Letaknya yang sangat strategis dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang potensial, menjadikan Laut Cina Selatan banyak diperebutkan oleh beberapa negara yang mengklaim bahwa gugusan di sekitar Kepulauan Laut Cina Selatan tersebut merupakan milik mereka.
Penyebutan nama di sekitar Gugusan Kepulauan Laut Cina Selatan berbeda-beda menurut pengertian dan arti oleh negara-negara yang mengklaimnya. Filipina menyebutnya dengan sebutan Kalayaan (Kemerdekaan). Sedangkan Cina menyebutnya sebagai Nansha Quadao (Kelompok Pulau Selatan). Nama-nama yang disebutkan tersebut merujuk kepada nama-nama di Gugusan Kepulauan Laut Cina Selatan dan Gugusan Kepulauan Spartly. Oleh masyarakat internasional, hanya dikenal dengan sebutan Gugusan Laut Cina Selatan yang memiliki arti sebagai Burung Layang-layang. Di Gugusan Laut Cina Selatan dan Gugusan Kepulauan Spartly tersebut merupakan wilayah yang diklaim oleh Filipina dan Cina.
Sejak beberapa tahun yang lalu, Filipina dan Cina sering berkonflik terhadap wilayah tersebut. Klimaknya keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut oleh Filipina disebut sebagai keputusan yang bersejarah. Filipina juga berkomitmen untuk terus mencari solusi damai dengan Cina setelah Mahkamah Arbitrase Internasional menganggap Cina telah melanggar kedaulatan Filipina atas sengketa Laut Cina Selatan.
Mahkamah Arbitrase Internasional telah menggelar persidangan sengketa Laut Cina Selatan dan akhirnya memutus bahwa Filipina menang dalam kasus tersebut. Pengadilan menyebut Cina tidak memiliki bukti sebagai pemilik eksklusif atas wilayah perairan serta sumber daya alam (SDA) di kawasan Laut Cina Selatan. Sebaliknya Cina tidak terima dan menganggap bahwa putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut batal demi hukum. Menurut Cina, keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tidak akan mempengaruhi kedaulatan territorial serta hak berlayar Cina di Laut Cina Selatan. Presiden Cina Xi Jinping secara tegas mengatakan demikian setelah keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional membacakan hasil keputusan sengketa di Laut Cina Selatan. Meskipun demikian, Cina tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dengan mempertimbangkan fakta historis dan merujuk pada Hukum Internasional
Filipina memiliki persoalan diplomatis dengan Cina atas wilayah Scarborough Shoal dan Spratlys di Laut Cina Selatan. Filipina menganggap territorial yang diakui Cina telah melanggar Konvensi Internasional tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Meski tidak berpenduduk, kedua pulau itu dikelilingi oleh kekayaan sumber daya alam mineral.
Wilayah perairan di sekitarnya menjadi jalur utama pelayaran serta lokasi penangkapan ikan bagi penduduk di sekitar kawasan tersebut. Makanya selain Filipina dan Cina, Taiwan, Vietnam, Malaysia serta Brunei Darussalam juga mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan.
Sidang yang berlangsung di Den Haag Belanda tersebut menyatakan Cina melakukan pelanggaran kedaulatan Filipina. Cina juga dinilai telah merusak terumbu karang di Laut Cina Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan. Pengadilan mengeluarkan putusan berdasarkan hukum laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang telah ditandatangani kedua negara. Persidangan tersebut memenangkan 7 dari 15 gugatan yang diajukan Filipina. Beberapa di antaranya adalah pertama; nelayan dari Filipina dan Cina sama-sama berhak melakukan kegiatan di area Scarborough Shoal, namun Cina melakukan pelanggaran dengan menetapkan batas akses bagi nelayan Filipina. Kedua, Cina sudah merusak kondisi alam di Laut Cina Selatan dan ketiga, penggunaan sementara wilayah di atas air bukan merupakan bukti adanya penduduk yang menempati kawasan tersebut. Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase Internasional tidak berwenang dalam penegakan hukum.
Kedua negara yaitu Filipina dan Cina telah bersama-sama membawa konflik di Laut Cina Selatan tersebut ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Namun di dalam negeri Filipina sendiri keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut disambut dengan situasi yang tenang dan tidak ada sambutan yang berlebihan. Presiden baru Filipina Rodrigo Duterte disebut-sebut telah berjanji kepada Cina, tidak akan memberi respons yang berlebihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan investasi Cina di negaranya tetap terjaga.
Reaksi ASEAN dan Amerika Serikat
Sebagai Organisasi regional di Kawasan Asia Tenggara, ASEAN berharap pihak-pihak yang bertikai khususnya negara-negara yang mengklaim Laut Cina Selatan sebagai wilayahnya lebih mengedepankan kepada jalan perundingan dengan menaati dan menghormati komitmen-komitmen yang telah disepakati dengan Cina yang tertuang dalam Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (Deklarasi berperilaku di kawasan Laut Cina Selatan). Deklarasi tersebut telah disepakati antara negara-negara ASEAN dan Cina pada tanggal 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja.
Sebagai negara yang memiliki kepentingan regional dan keamanan di Kawasan Asia Pasifik, Amerika Serikat menilai keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut sebagai kontribusi penting dalam menciptakan kedamaian di Laut Cina Selatan. Amerika Serikat meminta semua pihak menerimanya sebagai putusan yang sah dan mengikat. Sebelum Mahkamah Arbitrase Internasional mengeluarkan keputusannya, Amerika Serikat telah mengirim kapal induk serta jet tempur ke kawasan Laut Cina Selatan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Amerika Serikat memiliki kepentingan yang sangat besar di Kawasan Asia Pasifik khususnya di Filipina. Sementara itu, Angkatan Laut Cina melakukan latihan di dekat Kepulauan Paracel yang juga menjadi sengketa. Amerika Serikat menganggap jalur pelayaran di Laut Cina Selatan tersebut merupakan jalur yang utama dan strategis dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi serta keamanan regional kawasan Asia Pasifik. Amerika Serikat memandang bahwa, jalur Laut Cina Selatan merupakan jalur yang sangat vital dalam mendukung sistem pertahanan keamanannya.
Oleh karena itu, Amerika Serikat telah menandatangani pakta militer dengan Filipina dalam rangka mendukung armada militernya di kawasan Asia Pasifik, terlebih dalam rangka keseimbangan dan meredam pengaruh yang cukup besar oleh Cina di kawasan Asia Pasifik.
Semenjak ditutupnya pangkalan militer Amerika Serikat di Subic dan Clark, Filipina tahun 1992, praktis kekuatan militer Amerika Serikat di Kawasan Asia Pasifik hanya terletak di Guam dan Jepang. Namun seiring perkembangan yang terjadi di Laut Cina Selatan, Amerika Serikat baru-baru ini telah berupaya membuka pangkalan militernya di Darwin, Australia dengan menempatkan personel militernya. Indikasi tersebut memperlihatkan bahwa, Amerika Serikat secara tidak langsung tidak menginginkan kekuatan militer di kawasan Asia Pasifik jatuh ke tangan Cina. Sebaliknya Cina menganggap bahwa kehadiran militer Amerika Serikat di Australia memiliki kepentingan untuk menguasai jalur di Laut Cina Selatan.
Oleh karena itu, Amerika Serikat sangat berkepentingan dalam menjaga stabilitas dan perimbangan kekuatan dengan negara-negara di sepanjang jalur pelayaran Laut Cina Selatan.
Dominasi Cina yang telah berlebihan di kawasan Laut Cina Selatan. Oleh karenanya kawasan Laut Cina Selatan harus dijaga mengingat kawasan Laut Cina Selatan merupakan kawasan dan jalur perdagangan Internasional yang harus bebas dari kepentingan politik dan keamanan dari negara manapun. Akhirnya komitmen dan perundingan dalam menyelesaikan konflik di Laut Cina Selatan merupakan jalan yang harus dilakukan agar kawasan tersebut tidak menjadi konflik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan ketidakstabilan baik secara politik, ekonomi dan keamanan regional.*** Editor : Rindra Yasin