Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Tersangka Korupsi BPR Dilimpahkan ke JPU

H
Penulis: Henny Elyati❯
Berkas dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta P-21 dan segera diajukan ke pengadilan. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.
Berkas dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta P-21 dan segera diajukan ke pengadilan. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Advertisement

Selanjutnya dalam waktu dekat, JPU Kejari Inhu akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH. ’’Rabu (28/1), penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,’’ ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Dijelaskannya, penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Rutan Kelas IIB Rengat. Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu pada tahun 2014 hingga 2024.

Advertisement

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh sembilan orang tersangka. Dimana, sebelumnya berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi.

‘’Setelah dilengkapi oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,’’ ungkapnya.

Di antara sembilan tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap yakni, pertama berinisial Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit Perumda BPR Indra Arta.

Advertisement

Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, Tri Handika Putra selaku account officer Perumda BPR Indra. Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir Perumda BPR Indra Arta dan Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Lebih jauh disampaikannya, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya beralih tanggungjawab dari penyidik kepada JPU. ‘’Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,’’ terangnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

10 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi sejak Januari hingga Juli 2026, KPK: Terjadi karena Perpaduan Berbagai Faktor

10 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi sejak Januari hingga Juli 2026, KPK: Terjadi karena Perpaduan Berbagai Faktor

Maraknya kepala daerah jadi tersangka korupsi sejak awal Januari hingga Juli 2026 disebut KPK terjadi karena perpaduan berbagai faktor.

Febrie Adriansyah Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Tapi Belum Ditahan, Ini Kata Plt Jampidsus Kejagung 

Febrie Adriansyah Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Tapi Belum Ditahan, Ini Kata Plt Jampidsus Kejagung 

Walau sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Febrie Adriansyah belum ditahan. Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan tunggu

Wamen Imipas Diduga Terima Uang Pengurusan Dokumen Imigrasi

Wamen Imipas Diduga Terima Uang Pengurusan Dokumen Imigrasi

KPK tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dokumen imigrasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer