Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini, Sidang Pembacaan Eksepsi Wahid

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang Perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) Dalam persidangan tersebut turut serta Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubern
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang Perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) Dalam persidangan tersebut turut serta Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubern

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi.


Advertisement

Kuasa Hukum Abdul Wahid Kemal Shahab menjelaskan, eksepsi dilakukan karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya keliru. 

‘’Tuduhan-tuduhan yang dijadikan dasar pe­netapan tersangka tersebut, itu tidak muncul di dakwaan. Tapi ini sudah proses persidangan pokok perkara. Kita melihat dakwaan itu patut kita ragukan proses hukum yang sedang berjalan ini,’’ ujarnya.

Kemal Shahab juga menyinggung JPU KPK tidak membuat tuduhan di dalam dakwaan. Seperti dugaan penerimaan uang Rp800 juta, penggunaan uang untuk pergi ke Inggris dan Brazil. “Apa ada di dalam dakwaan yang sebelumnya disebutkan jatah preman? Tidak ada. Kemudian Pak Wahid disebut kena OTT, tidak ada. Artinya sejak awal proses hukum ini dilaksanakan dimulai dari narasi-narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan kan alat bukti,’’ ucapnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Seperti diketahui pada sidang, Kamis (26/3) lalu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan sidang Wahid lebih cepat dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang tidak mengajukan eksepsi. Keduanya baru akan menjalani sidang lanjutan, Kamis (2/4) mendatang.

Delta Tamtama menekankan, kendati pengunjung bakal ramai seperti sebelumnya, sidang tetap akan terbuka untuk umum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dkk secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.

Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara hukum.

Jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, tegas Delta, maka hal itu harus diabaikan.

Menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka mempersilahkan masyarakat turut mengawal.(end)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau: saksi Fauzan Kurniawan pernah menerima titipan aang Rp600 juta, namun dia tak kenal Marjani.

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Sidang korupsi Marjani di Pekanbaru mengungkap kesaksian Dani M Nursalam soal kode permintaan uang, aliran dana Rp1 miliar,

Selain ke Wahid, Saksi juga Lapor Marjani Usai Terima Uang Korupsi Rp1 Miliar

Selain ke Wahid, Saksi juga Lapor Marjani Usai Terima Uang Korupsi Rp1 Miliar

Dani M Nursalam jadi saksi sidang dengan terdakwa Marjani. Selain melapor ke Abdul Wahid, Dani juga memberitahukan uang korupsi ke Marjani

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer