Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jukir Kuliner Cut Nyak Dhien Diberi Peringatan

D
Penulis: Dofi Iskandar❯
Plt Kadishub Pekanbaru Masykur Tarmizi memberi pengarahan dan mengingatkan para jukir yang berada di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan perwako, Selasa (7/4/2026) malam. (Dishub Pekanbaru untuk riau pos)
Plt Kadishub Pekanbaru Masykur Tarmizi memberi pengarahan dan mengingatkan para jukir yang berada di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan perwako, Selasa (7/4/2026) malam. (Dishub Pekanbaru untuk riau pos)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menyikapi aduan masyarakat soal juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir di luar ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung memberi peringatan kepada puluhan jukir di kawasan pasar kuliner Jalan Cut Nyak Dien pada Selasa (7/4) malam. Mereka diingatkan untuk tidak memungut tarif parkir di luar tarif resmi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan langsung kepada para jukir dan pengelola kawasan agar mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Advertisement

”Kita tegaskan kepada jukir dan pengelola bahwa parkir harus sesuai tarif. Kalau kedapatan meminta tarif melebihi ketentuan, maka akan diberhentikan sebagai jukir dan akan ditindak,” ujar Masykur, Rabu (8/4).

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diwajibkan bekerja sesuai aturan guna menghindari kerugian bagi masyarakat.

Advertisement

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025. Dalam regulasi tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.

Masykur menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tarif tersebut akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.(dof)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Perketat Pengawasan di Tempat Dilarang Parkir

Perketat Pengawasan di Tempat Dilarang Parkir

Dishub Pekanbaru perketat pengawasan larangan parkir di Jalan Sudirman depan STC, cegah kemacetan dan gangguan bus TMP.

Tarif Ro-Ro Bengkalis Bakal Naik 17 Persen

Tarif Ro-Ro Bengkalis Bakal Naik 17 Persen

Dishub Bengkalis siapkan kenaikan tarif Ro-Ro 17% setelah e-ticketing penuh diterapkan untuk layanan lebih efisien.

Live Music DJ di Kuliner Malam Cut Nyak Dien Dikeluhkan

Live Music DJ di Kuliner Malam Cut Nyak Dien Dikeluhkan

Live music DJ di Kuliner Malam Cut Nyak Dien Pekanbaru dikeluhkan, DPRD minta hiburan dievaluasi sesuai budaya Melayu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer