
Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru digeledah Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (20/8).
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru
Tahun Anggaran (TA) 2022-2024.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik sekitar pukul 14.30 WIB.
“Hari ini (kemarin, red) Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani Kota Pekanbaru,” ujar Yogie, kemarin.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru untuk periode 2022 hingga 2024.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru TA 2022-2024 ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau dan sudah masuk pada tahap penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga: SBK Apparel Kembali Meriahkan Iven Riau Pos
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan RSD Madani, termasuk ruang manajemen. Dari kegiatan itu, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tim dari Subdit III Tipidkor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Yogie.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




