
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi atas perkara korupsi dengan terdakwa Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Selasa (3/11). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, JPU KPK mendalami terkait titipan uang Rp600 juta oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang-Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan kepada saksi.
Di hadapan majelis hakim, saksi bernama Fauzan Kurniawan, Direktur Utama PT Riau Sepadan mengaku telah mengenal Arief Setiawan sejak 2020 saat masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia juga mengenal Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda. Saksi Fauzan mengakui soal penitipan uang itu Menurut Fauzan, uang itu tidak lama disimpan karena langsung diserahkan ke Arief. ‘’Uang itu diterima langsung, penyerahannya di mana waktu itu?,’’ tanya JPU KPK. Fauzan menerangkan, menyerahkan kembali uang titipan itu di mobil Arief masih dalam kondisi terbungkus seperti saat diterimanya.
Selama menyimpan, Fauzan mengaku tidak pernah menghitung uang tersebut. JPU menanyakan, bagaimana menyampaikan ke Arief saat menyerahkan uang Rp600 juta tersebut. ‘’Pak ini uang yang Rp600 juta kemarin. Pak Arief bilang, ya terima kasih. Gitu aja,’’ jawab Fauzan.
Baca Juga: Agung Resmi Dilantik Pimpin IMI Riau, Bidik Peran Pembangunan Daerah
Ketika ditanya oleh JPU KPK mengapa tidak bertanya soal uang sebanyak itu, Fauzan tidak pernah bertanya. Ia hanya minta agar ia tidak dibebankan untuk dititipkan. Namum Arief bersikeras minta tolong.
‘’Saya sempat bertanya sama Pak Ferry sebenarnya. Kalau sama Pak Arief waktu itu saya sempat menyampaikan, apa tidak digeser ke tempat lain saja, tidak ke saya. Memang sama Pak Arif saya tidak bertanya,’’ ujarnya.
Menurut Fauzan, ketika dirinya bertanya ke Ferry pun, yang bersangkutan tidak menjawab dengan tegas. Ferry hanya menyampaikan agar simpankan saja uang itu. ‘’Simpan aja dulu sebentar, Pak Arief lagi mau ke Sumbar tempat kakaknya, tempat istrinya yang sakit. Itu aja,’’ ucap Fauzan terkait tanggapan Ferry.
Baca Juga: Hormati Pendiri Kota, Gerbang Tol Dalam Kota Pekanbaru Pakai Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Titipan Rp600 juta itu menurut Fauzan tidak pakai tanda terima. Begitu juga saat menyerahkan, juga tanpa tanda terima. Kepada JPU KPK, Fauzan juga menerangkan pernah diminta Arief menyerahkan uang operasional kepada mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam sebesar Rp50 juta per bulan untuk Juli hingga Oktober 2025, totalnya Rp200 juta.
Uang itu diserahkan ke Dani langsung setelah Dani menghubunginya. Penyerahan dilakukan di tempat berbeda-beda. Fauzan mengaku mengetahui dari Arief bahwa uang itu hanya merupakan uang operasional, tanpa menyebutkan untuk operasional apa. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Fauzan mengaku tidak mengenal terdakwa Marjani.
Dari pemeriksaanya sebagai saksi, Fauzan diketahui merupakan salah seorang kontraktor langganan UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia diketahui pernah mengerjakan paket pekerjaan infrastruktur berupaya proyek fisik jalan dan jembatan di Perawang, Pelalawan, Teluk Meranti, peningkatan kapasitas Jalan Sorek, dan Jalan Semenisasi Teluk Meranti.
JPU KPK turut menghadirkan Irwan Irmansa dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) yang merupakan mitra dari Arief Setiawan. Dalam persidangan, Irwan mengenal sejumlah orang dekat dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid seperti Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



