PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Kos Koala Hause, Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Dua pelaku curanmor berinisial MR (37) dan SP (35) ditangkap.
Sebelumnya, aksi pencurian di lingkungan ini cukup meresahkan. Terutama sejak terjadinya pencurian terakhir pada Kamis (8/8). Pasalnya, pencurian itu terjadi pada sore hari saat langit masih sangat terang.
Terkait penangkapan dua pelaku, Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti. Seperti laporan salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor di Kos Koala Hause tersebut. Dirinya langsung menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim.
Kasus pencurian ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, Syed Rizky Junanda, berkunjung ke kos Koala Hause. Tiba-tiba, setelah beberapa waktu di sana, dirinya diberitahu bahwa ada tiga orang yang tidak dikenal melarikan sepeda motornya.
”Mendapat informasi tersebut, korban pun langsung mengecek ke halaman parkir kos, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula,” kata AKP Akira, Jumat (23/8).
Korban sempat berusaha mengejar para pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Senapelan. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku.
”Kedua pelaku berhasil kita amankan pada malam hari di dua tempat berbeda. Pertama diamankan itu pelaku MR, ditangkap di sebuah kedai Jagung Bakar di Jalan Meranti,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama 2 rekannya SP dan CH. SP kemudian menyusul ditangkap pada Rabu (21/8) ketika sedang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Dari tangan pelaku SP petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual. Sementara CH hingga saat ini masih diburu, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. ”Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.(end)
Editor : Rindra Yasin