PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lembaga Pemungut Sampah (LPS) mulai diaktifkan untuk mengangkut sampah dari rumah masyarakat. Terkait besaran iuran sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyebutkan, hal itu harus sesuai hasil kesepakatan LPS dengan warga.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, ada LPS yang menetapkan iuran sampah sebesar Rp20 ribu atau lebih. Reza menjelaskan, iuran bukanlah retribusi yang ditetapkan pemerintah. Iuran ditetapkan LPS bersama-sama warga, RT dan RW.
”Iuran sampah LPS itu mereka tetapkan bersama RT, RW dan warga. Kesepakatan warga bersama,” ujarnya, Kamis (12/6).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz. Ia menekankan bahwa iuran bukan retribusi yang tarifnya diatur pemerintah. Ia menjelaskan, antara iuran dan retribusi adalah dua hal yang berbeda. Di mana retribusi bersifat wajib. Sedangkan iuran sifatnya bisa bayar atau tidak bayar dengan konsekuensi tertentu.
Baca Juga: Armada Terbatas, LPS Dioptimalkan untuk Mengangkut Sampah di Pekanbaru
”Kita minta ini disosialisasikan ke masyarakat. Jangan nanti masyarakat dari biasanya bayar Rp10 ribu atau Rp15 ribu, tiba-tiba dipungut Rp20 ribu, nanti ada masyarakat yang tidak terima. Jadi itu harus disosialisasikan,” ujar Zulfan, Kamis (12/6).
Seperti diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana hanya sebesar Rp8 ribu per bulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu per bulan.
Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu per bulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu per bulan. Adapun tempat tinggal lain-lain ditetapkan pula Rp6 ribu per bulan.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Jalan Protokol Mulai Teratasi, Pemko Pekanbaru Berdayakan LPS Hingga Seluruh OPD
Melihat tarif retribusi yang cukup terjangkau, Zulfan mengingatkan bahwa iuran yang dikutip LPS harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat. Selain itu juga harus disosialisasikan agar tidak ada yang salah paham.
”Jadi kita minta jangan hanya sekadar mengeluarkan surat saja, tapi sosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai ini menjadi boomerang di tengah masa transisi pengelolaan sampah ini,” tutup Zulfan.(ilo/end)
Editor : Bayu Saputra