Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemprov Revisi Pergub Pajak Air Permukaan

Henny Elyati • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:11 WIB

NINNO WASTIKASARI
NINNO WASTIKASARI


PEKNBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air.

’’Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,’’ kata Ninno, Selasa (10/2).

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan. Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

‘’Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,’’ jelasnya.

Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Ninno pun menyebutkan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau.

Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.

‘’Kami akan membuat surat edaran gubernur terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan. Ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Revisi Pergub Pajak Air Permukaan

Sementara itu, terkait wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau dan masih dalam tahap kajian.(hen)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#pemprov #pergub #pad