PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - APARATUR sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing dan Kepulauan Meranti menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekaligus terhitung Kamis (12/3).
Pembayaran ini dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). ’’Mulai Kamis (12/3), kita membayarkan THR dan TPP sekaligus untuk ASN di lingkungan Pemkab Kuansing,’’ ungkap Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi AP MIP.
Dijelaskan Jafrinaldi, BPKAD Kuansing menargetkan pencairan atau pembayaran THR dan TPP ASN itu tuntas paling lambat Jumat (13/3).
Untuk THR atau gaji ke-13 itu, besaran dana yang dikucurkan sekitar Rp39 miliar lebih. Sementara untuk pembayaran TPP mencapai sekitar Rp12,5 miliar.
’’Jadi total anggaran yang kita kucurkan untuk THR dan TPP ASN ini sekitar Rp52 miliar,’’ ujarnya.
Jafrinaldi menegaskan, THR dan TPP tidak saja untuk pegawai negeri sipil (PNS) saja tetapi seluruh ASN termasuk PPPK. Hanya saja untuk PPPK memiliki aturan yang berbeda dalam pembayaran THR dan TPP. Sesuai regulasi yang ada, besaran THR dan TPP dibayarkan sesuai masa kerja.