Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Didakwa Memeras, Wahid Eksepsi

Hendrawan Kariman • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:21 WIB

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang Perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) Dalam persidangan tersebut turut serta Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubern
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang Perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) Dalam persidangan tersebut turut serta Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubern

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya melakukan pemerasan. “Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan,” kata JPU dalam sidang kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Me­yer Simanjuntak, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan, Abdul Wahid disebut telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang turut dibacakan pada sidang perdana itu terkait pemerasan, menerima suap dan ataupun gratifikasi. JPU mengatakan, korupsi ini bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Abdul Wahid atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar. Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’. JPU KPK mendakwa ada beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Seperti tertuang dalam dakwaan, perkara pengumpulan fee ini disusun dari rencana yang berawal pada 7 April 2025. 

Saat itu terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid meminta agar Kepala PUPR Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR-PKPP Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur.

Pada kesempatan itu, Abdul Wahid memberikan arahan agar patuh kepada Abdul Wahid menyampaikan ‘Matahari Hanya Satu’. Lalu pada 26 Mei 2025 Rapat pembahasan pergeseran III anggaran 2025 di Kantor Bappeda Riau yang dipimpin oleh Abdul Wahid.

Ia menyampaikan semua harus ikut perintah kepala dinas. ‘’Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas, saya evaluasi. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti,’’ JPU KPK membacakan dakwaan.

Setelah menyetujui pergeseran anggaran tersebut, terdakwa Abdul Wahid meminta terdakwa Dani M Nursalam untuk menyampaikan kepada Arief agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan setoran uang fee untuk memenuhi kebutuhan gubernur. 

Pada Juni 2025, untuk merealisasikan setoran uang fee kepada Abdul Wahid dan Arief Setiawan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan di antaranya Khairil Anwar, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharudin, dan Rio Andriadi Putra mengumpulkan uang kepada Ferry Yunanda masing-masing Rp300 juta dengan total Rp1,8 miliar. Ini pemberian tahap pertama.

Setelah uang tersebut terkumpul, Arief meminta Ferry Yunanda menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk Abdul Wahid yang akan diambil Dani M Nursalam. Atas permintaan tersebut kemudian Ferry Yunanda menghubungi Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk mengambil uang tersebut di rumahnya yang berada di Jalan Tengku Bey Bumi Sejahtera, Pekanbaru agar diserahkan kepada Dani M Nursalam sebagaimana arahan Arief Setiawan.

Selanjutnya Brantas Hartono datang ke rumah Ferry Yunanda mengambil uang Rp1 miliar tersebut yang disimpan dalam tas backpack warna hitam. Setelah itu, ia menyerahkan uang tersebut langsung kepada Dani Nursalam di rumahnya Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru. 

Setelah menerima uang tersebut, Dani Nursalam melaporkan kepada Abdul Wahid. Lalu ia diminta agar menyimpan uang Rp1 miliar itu. Melalui Marjani, Wahid mengambil uang tersebut secara bertahap. Tahap pertama Rp300 juta, kedua Rp200 juta, ketiga Rp180 juta, keempat Rp170 juta, dan kelima Rp100 juta. Sisanya Rp50 juta digunakan Danu Nursalam untuk operasional.

Beberapa hari kemudian Arief Setiawan kembali memerintahkan Ferry Yunanda untuk menyerahkan lagi uang sebesar Rp600 juta kepada Fauzan yang merupakan orang suruhan Arief Setiawan. Uang tersebut diserahkan Ferry Yunanda kepada Fauzan di sekitar Jalan Cempedak, belakang Kantor BPBD Riau. 

Setelah menyerahkan uang tersebut, Ferry melapor kepada Arief bahwa uang sudah diserahkan kepada Fauzan. Terhadap uang sisa yang dikumpulkan pada Ferry tersebut, Arief juga memerintahkan Ferry untuk menyerahkan Rp200 juta kepada Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid dan diserahkan di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Lalu pada Agustus 2025 untuk memenuhi permintaan Rp7 miliar atau istilahkan ‘7 batang’, yang sebelumnya telah terkumpul Rp1,8 miliar, para Kepala UPT kembali mengumpulkan uang kepada Ferry Yunanda.

Dalam dakwaan, para Kepala UPT yang menyerahkan uang pada tahap ini pertama kalinya Khairul Anwar. Uang diserahkan di rumah Ferry Yunanda sebesar Rp300 juta. Selanjutnya Ardi Irfandi, Ludfi Hardi dan Basharudin menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp200 juta di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Lalu Rio Andriadi Putra menyerahkan uang sebesar Rp100 juta di Kantor Bappeda Riau. Total uang yang terkumpul pada Ferry Yunanda sebesar Rp1 miliar sebagai pemberian tahap kedua. Setelah uangnya terkumpul, Arief memerintahkan Ferry untuk menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp300 juta kepada Hendra Lesmana yang merupakan sopir Arief Setiawan.

Lalu pada 15 Oktober 2025, Abdul Wahid meminta agar Arief memberikan uang kepada Ispan S Syahputra untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan TA 2025 di Jakarta.

Arief kemudian meminta agar Ferry menyerahkan uang Rp150 juta kepada Ispan Syahputra melalui Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau di Kantor BPKAD Jalan Cut Nyak Dien II Kota Pekanbaru. Atas perintah Abdul Wahid dan Arief Setiawan, Ferry Yunanda menggunakan uang yang dikumpulkan tersebut untuk bantuan kepada Purnawama Irwansyah selaku Plt Kepala Bappeda sebesar Rp25 juta.

Arief Setiawan juga meminta agar Ferry Yunanda memberikan uang kepada Iwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sebesar Rp50 juta dan bantuan atas beberapa proposal kegiatan yang masuk ke Dinas PUPR-PKPP seperti pertandingan sepakbola, taekwondo, dan karate sebesar Rp175 juta.

Pada  26 Oktober 2025 atas perintah Arief Setiawan, Eri Ikhsan bertemu dengan Dani M Nursalam di Kedai Kopi Yogya Jalan Harapan Raya, Pekanbaru dan menyampaikan rencana penyerahan uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPRPKPP tahap ketiga sebesar Rp1 miliar.

Uang ini akan diserahkan pada 5 November 2025 di Jalan Abdul Muis depan SMA 8 yang berada di belakang rumah Eri Ikhsan. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Dani Nursalam pergi untuk menemui Terdakwa di Rumah Dinas Gubernur. Setelah sampai di Rumah Dinas Gubernur tersebut, Dani Nursalam bertemu dengan Marjani. 

Marjani menyampaikan agar Dani Nursalam berkoordinasi dengan Arief Setiawan sehubungan dengan kebutuhan dana Terdakwa untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia pada 3 November 2025 sebesar Rp450 juta.

Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan sisa setoran tahap kedua masih ada Rp300 juta. Untuk memenuhi kekurangan uang yang ada pada Ferry Yunanda tersebut, Arief memintanya agar mengambil uang dari Eri Ikhsan sebesar Rp150 juta dan menyerahkannya kepada Marjani.

Lalu 1 November 2025 bertempat di Kafe Teko yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Ferry Yunanda menyerahkan sisa uang pengumpulan tahap kedua sebesar Rp300 juta kepada Eri Ikhsan dan memintanya agar menyerahkan uang sebesar Rp450 juta kepada Marjani.

Kemudian pada hari dan tempat yang sama, Eri Ikhsan juga menerima tambahan uang sejumlah Rp200 juta dari Rio Adriandi Putra, sehingga total uang yang ada pada Eri Ikhsan sebesar Rp500 juta.

Lalu pada 2 November 2025, Arief Setiawan mendatangi rumah Eri Ikhsan untuk mengambil uang dan mengatakan kepadanya agar mengumpulkan lagi setoran uang fee dari Kepala UPT yang nilainya tidak lagi Rp200 juta, tetapi ditambah menjadi Rp250 juta per orang.

Kemudian uang yang diambil oleh Arief Setiawan adalah sejumlah Rp450 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta masih tetap disimpan di rumah Eri Ikhsan. Selanjutnya Arief Setiawan menyerahkan uang sejumlah Rp450 juta kepada Abdul Wahid melalui Marjani pada malam harinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur.

Lalu pada 3 November 2025 di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Eri Ikhsan menerima pengumpulan uang setoran uang fee dari Khairul Anwar sebesar Rp250 juta. Selain itu di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Pekanbaru, diterima pengumpulan setoran uang fee dari Basharudin sebesar Rp250 juta dan Ludfi Hardi Rp250 juta.

Dengan demikian pada tahap ketiga setoran uang fee yang diterima Abdul Wahid melalui Arief Setiawan dari para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan seluruhnya Rp750 juta. Maka total pemberian uang yang dilakukan para Kepala UPT seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar dari total permintaan Rp7 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan para terdakwa menanggapi. ‘’Silakan kuasa hukum berdiskusi,’’ sebut Hakim Delta Tamtama. Setelah beberapa menit, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan akan mengajukan eksepsi. ‘’Kami akan mengajukan ekspesi yang mulia,’’ sebut Kemal.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya lewat masing-masing kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan menyatakan tidak mengajukan perlawanan. “Kami tidak melakukan eksepsi,“ ucap Evanora selaku penasihat hukum M Arief Setiawan.

Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Delta langsung memutuskan pembacaan seksi Abdul Wahid dijadwalkan pada 30 Mei. Sementara sidang Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada 2 April.

Sebagai penegasan atas perlawanannya terhadap dakwaan, Wahid sempat memberikan keterangan ke awak media ketika masih dalam ruang sidang. Dengan berapi-api mantan anggota PDR RI ini menolak beberapa hal, baik dalam dakwaan maupun yang menurutnya narasi yang selama ini membunuh karakternya.

Pertama, soal operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan telah dijebak dan tidak pernah mengalami OTT. Abdul Wahid makin yakin ketika ia mengaku tidak mendengar dan melihat ada peristiwa OTT dalam dakwaan KPK.

Didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab, Abdul Wahid menguraikan beberapa kejanggalan dan isi dakwaan yang dibantah. “(Saat) konferensi pers KPK ada narasi OTT, kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada narasi OTT. Ini suatu kejanggalan menurut saya,” jelasnya.

Kedua, lanjut Abdul Wahid, KPK juga menyampaikan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Hal ini juga menurutnya tidak disebutkan dalam surat dakwaan. ‘’KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,’’ sebutnya.

Abdul Wahid juga menyatakan mendengar langsung KPK menyebutkan dirinya menerima uang untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, dalam dakwaan hal itu tidak disebutkan. “Saya juga mendengar dalam konferensi pers karena saya dihadirkan di ruangan, bahwa saya menerima uang untuk ke Inggris. Ternyata dalam dakwaan juga tidak ada,’’ ucapnya.

Wahid juga menyinggung narasi ‘jatah preman’. Ia mempertanyakan siapa yang preman dan siapa yang meminta. Ia menilai hal ini bersifat pembunuhan karakter karena membangun persepsi publik bahwa dirinya bersalah. Padahal dakwaan formal tidak menyebutkan hal-hal tersebut. ‘’Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,’’ ucapnya.

Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti JPU KPK yang menggunakan kata-kata ancaman, satu matahari. Ia menyebutkan hal itu sebagai tafsiran terhadap alat bukti yang subjektif. Terkait hal ini, JPU menegaskan perkara ini tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Termasuk soal OTT. ‘’Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus tertangkap tangan, tetapi apakah unsur pidananya terpenuhi,’’ sebut JPU.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN

Editor : Arif Oktafian
#pupr pkpp riau #Korupsi #Komisi Pembarantasan Korupsi #Abdul Wahid #Didakwa Memeras