Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Naik 6,5 Persen, Pelalawan Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp3.876.413

M Amin Amran • Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54 WIB
Ilustrasi uang gaji karyawan di Pelalawan
Ilustrasi uang gaji karyawan di Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Dewan Pengupahan akhirnya resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2026 sebesar Rp3.876.413.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui Pemkab Pelalawan, Asosiasi pengusaha, dan serikat buruh yang diselenggarakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, H Devitson Saharuddin SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (23/12/2025) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, hasil penetapan ini telah disampaikan kepada Bupati Pelalawan H Zukri untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2026 mendatang yang segera di SK-kan. Dan selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

"Ya, alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (19/12) sore di kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan tahun 2026 sebesar Rp3.876.413.

"Artinya, UMK Pelalawan pada tahun depan naik sekitar 7,2 persen atau sekitar Rp260.356,13 dari UMK tahun 2025 yang hanya Rp3.616.057,37," terangnya.

Diungkapkan Devidson yang menjabat Kepala BPAKD Pelalawan ini bahwa, formulasi penghitungan UMK Pelalawan 2026 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru pada 16 Desember 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Dimana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota dengan formulasi penghitungan kenaikan upah Inflasi + pertumbuhan ekonomi x Alfa. Yakni dengan rentang Alfa antara 0,5 sampai 0,9," paparnya.

Dijelaskan mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini bahwa, sempat terjadi tarik menarik pada penghitungan alfa antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja saat proses pembahasan UMK Pelalawan 2026. Dimana perwakilan pengusaha mengusulkan alfa 0,5 atau angka paling rendah. Sedangkan perwakilan serikat pekerja bertahan di angka 0,7.

"Namun, setelah melalui diskusi cukup panjang, akhirnya seluruh pihak menyepakati penggunaan alfa pada formula penghitungan UMK Pelalawan 2026 dengan 0,6," ujarnya.

Ditambahkan Devidson, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan tahun 2026 yang nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan mensoasialiasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2026.

"Intinya, seluruh perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Pelalawan, wajib mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2026 ini. Dan jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," tutupnya.

Editor : Rinaldi
#dewan pengubahan #umk pelalawan #pemkab pelalawan