Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu I’tikaf dan Syarat-syaratnya

R
Penulis: Redaksi❯
Photo
Photo

Pertanyaan:
Masjid-masjid di Riau banyak melakukan program i’tikaf, mohon penjelasan ustaz tentang apa itu i’tikaf, syarat-syaratnya dan waktunya di bulan Ramadan? Terima kasih ustaz.


Advertisement


Wassalam dari Wali

Jawaban:
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah dengan cara tertentu dan dilakukan laki-laki atau wanita.

Hukum I’tikaf terbagi dua: Pertama adalah wajib, seperti i’tikaf nazar. Kedua adalah sunnah mu’akkadah, seperti i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Advertisement

Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, mumayyiz, suci dari hadats besar, dan niat. I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik itu berupa masjid maupun musala, namun tidak diperbolehkan beri’tikaf di mushalla yang terdapat di dalam rumah. Disunnahkan beri’tikaf di masjid jami’, jika dikhawatirkan orang yang melakukan i’tikaf terluput dari melaksanakan Salat Jumat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafii dan Dawud. I’tikaf boleh pada masjid-masjid yang ada.

Tempat I’tikaf yang paling afdhal adalah Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha. Tidak ada I’tikaf yang lebih sempurna dan lebih utama, kecuali tiga masjid. Memang seperti itulah kenyataannya. Bahkan bukan sakedar I’tikaf, nilai shalat di tiga masjid ini pun mempunyai kelebihan tersendiri.

I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktuyang lama maupun jangka waktu yang singkat. Sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupununtuk beberapa saat saja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama’.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram

MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram

MUI mengingatkan peserta karnaval dan lomba Agustusan agar mematuhi syariat, termasuk soal busana lawan jenis dan sumber hadiah lomba.

MUI Usulkan Tak Perlu Pengurangan Subsidi Haji

MUI Usulkan Tak Perlu Pengurangan Subsidi Haji

MUI Usulkan Tak Perlu Pengurangan Subsidi Haji JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Choli

BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

BRK Syariah ikut serta Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Selasa (7/7).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer