Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUHAP Baru Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

R
Penulis: Redaksi❯
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).


JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Amnesty International Indonesia menilai pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI sebagai langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pengesahan RKUHAP itu telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).


Advertisement

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut, perubahan yang seharusnya menjadi momentum pembaruan hukum justru berpotensi memperburuk situasi penegakan keadilan. Menurutnya, keputusan ini tidak mencerminkan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Wirya menyoroti proses penyusunan revisi KUHAP yang dinilai minim transparansi dan manipulatif terhadap partisipasi publik. Padahal, berbagai kelompok masyarakat sipil telah berulang kali meminta agar pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa dalam menyusun regulasi yang menyangkut hak-hak fundamental warga negara.

“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya kepada wartawan, Rabu (19/11).

Advertisement

Selain persoalan proses penyusunan, Amnesty menilai substansi revisi KUHAP sarat dengan ketentuan bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Wirya menjelaskan, warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai. Ketentuan baru bahkan mengaitkan pemenuhan hak atas bantuan hukum dengan ancaman pidana, padahal akses bantuan hukum adalah prinsip dasar hak atas peradilan yang adil.

Ia juga menyoroti pemberian kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang berpotensi memperbesar tindakan sewenang-wenang. Amnesty mengingatkan, praktik serupa pernah terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025. Menurutnya, langkah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas pembelaan dan fair trial.(jpg)

Advertisement

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Komisi III DPR Desak Polri Evaluasi Kapolda Jateng Usai Penggerebekan Pondok Pesantren  

Komisi III DPR Desak Polri Evaluasi Kapolda Jateng Usai Penggerebekan Pondok Pesantren  

Komisi III DPR mendesak Polri mengevaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo terkait penggerebekan pondok pesantren.

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset resmi dibentuk Komisi III DPR RI. Pembahasan dipercepat dengan melibatkan 20 elemen masyarakat.

DPR RI Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pesisir Riau Banyak Terdampak

DPR RI Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pesisir Riau Banyak Terdampak

DPR RI menyoroti privatisasi pulau dan abrasi pesisir Riau serta mendorong perlindungan masyarakat dalam RUU Daerah Kepulauan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer