Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPR Singgung Kualitas Pengawasan Sipil

G
Penulis: Gema Setara❯
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menyampaikan pendapat dalam Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menyampaikan pendapat dalam Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa Polri tidak akan berganti posisi di bawah kementerian. Polri tetap bekerja di bawah langsung presiden seperti yang sudah berjalan selama ini.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, keputusan ini bukan hasil dari kompromi politik jangka pendek. Melainkan telah dibahas cermat sesuai konstitusi, sejarah ketatanegaraan Indonesia, serta kajian perbandingan praktik kepolisian di berbagai negara demokrasi.

“Pilihan tersebut harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial,” kata Abdullah, Rabu (4/2).

Politikus PKB itu menyampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR bersama Polri, dirumuskan delapan poin yang menegaskan arah percepatan reformasi kepolisian. Substansinya berfokus pada pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, penerapan sistem merit, dan peningkatan transparansi, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.

“Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi,” imbuhnya.

Meski begitu, Abdullah tak memungkiri isu reposisi Polri di bawah kementerian masih kerap dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan perdebatan kini sudah mengarah kepada aspek politis. DPR RI juga dituding ikut bersekongkol untuk menghasut presiden.


Advertisement

Baca Juga: MUI Bengkalis Matangkan Program Kerja Jangka Pendek

“Narasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian publik dari esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, pihak-pihak yang menginginkan reposisi Polri di bawah kementerian kebanyakan merujuk kepada negara-negara seperti Prancis, Jepang, atau Jerman. Namun, kondisi di luar negeri tidak bisa disamaratakan dengan yang terjadi di Indonesia.

Studi komparatif dalam Policing Democracies karya David H Bayley menunjukkan bahwa tidak ada satu desain kepolisian yang universal. “Keberhasilan kepolisian lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum, bukan oleh posisi struktural semata,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat  World Justice Project Rule of Law Index periode 2021-2024. Negara dengan desain kepolisian yang berbeda-beda dapat sama-sama mencapai tingkat kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum yang tinggi, sepanjang akuntabilitas dan supremasi hukum dijalankan secara konsisten.

Baca Juga: Minta Wacana Penambahan Golongan Cukai Rokok Dikaji Hati-Hati

Jepang dan Jerman berhasil bukan semata karena berada di bawah kementerian, melainkan karena penerapan sistem merit yang ketat, kontrol sipil yang efektif, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat.

“Reposisi kelembagaan bukanlah variabel kunci reformasi kepolisian. Fokus berlebihan pada perubahan struktur justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan integritas, profesionalisme aparat, serta penegakan etik dan disiplin secara konsisten,” pungkas Abdullah.(gem)

LaporJakartaan JPG,

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menyepakati tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Saat berpidato di paripuran DPR, Prabowo Subianto sebut negara telah rugi hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun praktik kecurangan ekspor.

Meriahkan Pestapora Jakarta 2026, BRI Hadirkan Cashback hingga Beragam Hadiah

Meriahkan Pestapora Jakarta 2026, BRI Hadirkan Cashback hingga Beragam Hadiah

Pestapora Jakarta 2026 akan digelar pada 25-27 September 2026 di Gambir Expo dan Hall D2 JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer