Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Guru yang Telanjangi Siswa Dipecat

j
Penulis: jpg❯

Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dunia pendidikan di Indonesia digemparkan oleh dugaan penggeledahan tidak pantas yang dilakukan oknum guru terhadap siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini mencuat setelah para orang tua siswa melayangkan protes keras.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, tindakan seorang guru yang menelanjangi puluhan siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jember, Jawa Timur, tidak cukup hanya disanksi teguran atau mutasi. Menurutnya, harus ada efek jera, bahkan pemberhentian jika diperlukan.

“Kalau hanya dirotasi tidak cukup, teguran saja juga tidak cukup. Tergantung pada kasusnya, karena bisa saja hal itu membahayakan sekolah baru jika yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” kata Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).

Ia menambahkan, rekam jejak guru yang bersangkutan juga perlu ditelusuri, apakah selama ini pernah melakukan pendekatan yang membuat siswa merasa tidak nyaman atau melakukan pelanggaran prinsip-prinsip pembelajaran. “Aspek ini sangat penting sebagai catatan bagi pendidik lainnya agar tidak terjadi hal serupa di sekolah-sekolah lain,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak dapat dibenarkan, karena melanggar hak pribadi siswa serta berpotensi masuk dalam kategori kekerasan dan pelecehan seksual. “Jumlahnya banyak sekali. Walaupun ada alasan untuk memastikan apakah ada siswa yang menyembunyikan sesuatu, cara yang digunakan apalagi sampai menelanjangi, jelas sangat mempermalukan dan dapat masuk dalam tindakan pidana kekerasan maupun pelecehan seksual,” sesalnya.

Menurutnya, dalam proses belajar mengajar maupun penegakan disiplin, guru seharusnya menggunakan metode yang tidak melanggar hak individu anak.

Ia menekankan, jika ada dugaan pencurian di dalam kelas, tentu harus ada teknik atau prosedur lain yang bisa dilakukan tanpa melanggar hak anak. “Jangan sampai satu dugaan kesalahan justru membuat banyak anak dipermalukan. Dari puluhan siswa itu, kalaupun ada satu yang melakukan, tidak seharusnya semuanya diperlakukan seperti itu,” imbuhnya.


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Komisi III DPR Desak Polri Evaluasi Kapolda Jateng Usai Penggerebekan Pondok Pesantren  

Komisi III DPR Desak Polri Evaluasi Kapolda Jateng Usai Penggerebekan Pondok Pesantren  

Komisi III DPR mendesak Polri mengevaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo terkait penggerebekan pondok pesantren.

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset resmi dibentuk Komisi III DPR RI. Pembahasan dipercepat dengan melibatkan 20 elemen masyarakat.

DPR RI Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pesisir Riau Banyak Terdampak

DPR RI Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pesisir Riau Banyak Terdampak

DPR RI menyoroti privatisasi pulau dan abrasi pesisir Riau serta mendorong perlindungan masyarakat dalam RUU Daerah Kepulauan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer