Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Libatkan Serikat Buruh

R
Penulis: Redaksi❯

SUFMI DASCO AHMAD
SUFMI DASCO AHMAD


Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan melibatkan seluruh unsur, termasuk serikat buruh hingga asosiasi pengusaha.Dasco ingin DPR mewujudkan undang-undang yang disepakati oleh semua pihak.

“Kalau itu kan memang fokus utamanya adalah meminta agar dalam pembahasan Undang-Undang Tenaga Kerja ini bisa juga ikut membahas dan dilibatkan secara penuh,” kata Dasco di Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

“Tadi kami juga sudah sepakat bahwa DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga ikut supaya kemudian kita dapatkan suatu undang-undang yang memang nantinya disepakati oleh semuanya,” tambahnya.

Advertisement

Dasco mengatakan membahas sejumlah isu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dasco menyinggung soal impor 105 ribu mobil pikap dari India.

“Ada beberapa hal yang kami sudah diskusikan dan tadi juga saya jelaskan terutama mengenai beberapa hal yang dalam beberapa hari ini menjadi isu, antara lain misalnya termasuk mobil pikap yang 105 ribu tadi,” ujar Dasco.(dtc)

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menyepakati tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Saat berpidato di paripuran DPR, Prabowo Subianto sebut negara telah rugi hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun praktik kecurangan ekspor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer