Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Yusril Sebut Tidak Perlu Ada Parliamentary Threshold

j
Penulis: jpg❯

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra


Advertisement

JAKARTA (RP) - Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak perlu diberlakukan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) untuk partai bisa mendapat kursi parlemen. Menurutnya, stabilitas politik tidak dipengaruhi oleh PT.

Hal itu disampaikan Yusril dalam seminar nasional yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta Selatan. Dia menceritakan Pemilu tahun 1955 yang diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai yang memiliki kursi di parlemen.

“Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan,” kata Yusril, Rabu (4/3).

Advertisement

Hingga pada pemilu berikutnya hanya diikuti oleh tiga partai. Kali ini pun masih tidak memberlakukan PT. “Perlu penyederhanaan, supaya poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, akan sederhana sendiri,” imbuhnya.

Yusril memastikan, pemerintah telah membahas putusan MK. Saat ini pembahasan secara rasional tengah dilakukan. Salah satu pembahasan mengenai penentuan berapa kursi parlemen, tidak lagi berdasarkan pada persentase, tapi berapa banyak komisi yang ada di DPR.

“Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis,” jelasnya.

Advertisement


Oleh karena itu, Yusril akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi dalam mengakomodasi suara rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengatakan, perjuangan GKSR murni agar suara rakyat dapat terakomodir seluruhnya. Meski tak punya kursi di DPR RI partai anggota GKSR memiliki tanggung jawab suara rakyat yang telah memilihnya di pemilu 2024.

“Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang,” kata OSO.(jpg)

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menyepakati tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Saat berpidato di paripuran DPR, Prabowo Subianto sebut negara telah rugi hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun praktik kecurangan ekspor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer