
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi-komisi DPRD Bengkalis berlangsung panas, Senin (6/4). Pasalnya dalam rapat tersebut selain dihadiri pimpinan komisi dan perwakilan pemerintah, juga dihadiri ketua organisasi mahasiswa.
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Bengkalis Fakhtiar Kodri berlangsung memanas. Perwakilan Pemkab Bengkalis dihadiri Asisten 1 Setdakab Ed Efendi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisdagprin) Zulpan bersama para kepala bidang mendapat “serangan” dari mahasiswa, karena persoalan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM bersubsidi.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua 3 DPRD H Misno, Hendra Jeje, Firman, Lorensois, Fery Situmeang dari Komisi 2. Sedangkan Komisi 4 dihadiri Isa Selamat, Syakib Arsalan, dan dari Komisi 1 dihadiri H Zamzami.
“Saat ini kondisi di lapangan dan realitasnya masyarakat sangat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite,” kata Fakhtiar Qodri.
Saat perwakilan mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Seperti yang disampaikan Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)Kabupaten Bengkalis Syahrul Mizan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan di lapangan, khususnya disaat masyarakat sulit mendapatkan BBM jenis pertalite.
“Masyarakat berjemur dalam antrean panjang untuk mendapatkan BBM. Dikatakan BBM cukup dan tersedia, tapi anehnya kenapa terjadi antrean panjang setiap hari. Ini artinya Kadisdagprin tak mampu bekerja mengatasi persoalan berat masyarakat,” tegas Mizan.
Makanya ia meminta agar Kadisdagprin Bengkalis Zulpan mengundurkan diri secara sukarela atau meminta Bupati Bengkalis mencopot jabatannya. Karena solusi yang disampaikan adalah masalah teknis yang seharusnya bisa diselesaikan.
“Apalagi pulau Bengkalis daerah 3T yang seharusnya menjadi daerah prioritas dan bukan mengikuti kehendak BPH Migas yang mau menyamakan pendistribusian ini dengan daerah pulau Sumatera,” jelasnya.
Asisten 1 Setdakab Bengkalis Ed Efendi menyampaikan, sesuai surat edaran BPH Migas yang tidak membolehkan penjual BBM dengan eceran. Di mana selama ini sudah disampaikan surat ke BPH Migas agar pemberlakukan melalui surat rekomendasi Kades sudah tidak berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




