
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemadaman listrik beberapa hari terakhir memantik perhatian serius DPRD Bengkalis. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi memanggil manajemen PLN ULP Cabang Bengkalis meminta penjelasan persoalan listrik di daerah itu.
Rapat dipimpin Anggota Komisi III Fakhtiar Qadri di Bengkalis, Rabu (8/4). Rapat menyoroti penyebab pemadaman listrik. Dewan mempertanyakan apakah gangguan bersumber dari perbaikan jaringan, kerusakan mesin atau faktor eksternal, termasuk gangguan hewan.
Anggota dewan dari lintas komisi berharap, agar pemadaman listrik tidak dilakukan pada waktu Magrib atau saat salat, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat sehari-hari.
Sekretaris Komisi II Rendra Wardana menuntut kejelasan langkah antisipatif pascapemadaman listrik oleh PLN. Perlunya rencana konkret untuk satu hingga dua bulan ke depan agar gangguan listrik tidak berulang.
Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, agar warga dapat mengambil langkah antisipasi dan meminimalisir kerugian, sehingga peralatan elektronik tidak rusak.
Komisi IV Muhammad Isa juga menyoroti frekuensi pemadaman di wilayah Bantan dan mempertanyakan kesiapan sistem cadangan PLN. Karena untuk daerah paling ujung pulau Bengkalis sering terjadi pemadaman secara mendadak.
Anggota DPRD Firman menyoroti terkait pola pemadaman rutin di Teluk Lancar, daerah paling ujung di pulau Bengkalis. Setiap Salat Magrib, warga selalu bersiap menghadapi gelapnya lampu. Pemadaman yang tidak terjadwal seperti ini mengganggu ibadah dan aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menekankan agar jadwal pemadaman dilakukan pada waktu yang lebih rasional dan dengan skema lebih adil. “Kabel bawah laut tidak hanya berfungsi untuk komunikasi, tetapi juga untuk menghubungkan jaringan listrik antarwilayah, termasuk antar pulau dan negara,” ujarnya.
Manajer Teknik PLN Ridho menyampaikan, pihaknya terus berupaya mencegah pemadaman meskipun dihadapkan pada isu kelangkaan BBM. Terkait tiang listrik miring, khususnya di Kecamatan Bantan, telah dilakukan pendataan dan perbaikan.
Ia juga menjelaskan soal penerangan jalan umum merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Untuk pemadaman, baik terencana maupun darurat, informasi akan disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya. Adapun beban puncak listrik terjadi pada pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




