Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Sita CCTV dan Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Y
Penulis: Yusnir.❯
Geledah : Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gubri Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). ft : EVAN GUNANZAR/RIAU POS
Geledah : Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gubri Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). ft : EVAN GUNANZAR/RIAU POS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dan bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.


Advertisement

Terbaru, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan rekaman CCTV dari rumah dinas gubernur di Pekanbaru.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/11/2025), dua hari setelah KPK resmi menetapkan dan menahan Abdul Wahid bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Advertisement

“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” tambahnya.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita kini sedang dalam tahap analisis lanjutan. “Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ujarnya.

Temuan ini diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara terkait praktik pemerasan dan dugaan jatah preman (Japrem) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Advertisement

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima setoran dari pejabat bawahannya terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur di tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanes Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya “fee proyek” yang disepakati sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan. Uang dihimpun dari para Kepala UPT dan sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya.

Total uang yang diamankan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dan Jakarta mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengejar dan menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Pekanbaru, setelah sempat berupaya menghindari tim penyidik.

Penangkapan itu kemudian disusul penggeledahan rumahnya di Jakarta Selatan, tempat ditemukannya uang asing senilai 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

4 Saksi Berikut Dihadirkan  di Sidang Wahid Hari Ini

4 Saksi Berikut Dihadirkan di Sidang Wahid Hari Ini

Sidang korupsi Gubri nonaktif Abdul Wahid hari ini menghadirkan empat saksi terkait dugaan setoran Rp3,55 miliar di Dinas PUPR Riau.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer