Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Periksa Kembali Pejabat UPT PUPR-PKPP

Y
Penulis: Yusnir.❯

Budi Prasetyo
Budi Prasetyo


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sebagai saksi dalam pendalaman aliran proyek tahun anggaran 2025.


Advertisement

“Hari ini (Selasa, 2/12, red), KPK memanggil lima saksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah II-VI Dinas PUPR-PKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/12). Adapun saksi yang dimaksud adalah AI (Kepala UPT Wilayah II), EI (Kepala UPT Wilayah III), BAS (Kepala UPT Wilayah V), LM (aparatur sipil negara UPT Wilayah VI), dan LH (Kepala UPT Wilayah IV).

Semua pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian pendalaman pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal November lalu. Seperti diketahui, terkait OTT pada 3 November lalu, Abdul Wahid bersama Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya, Senin (1/12), KPK memeriksa empat saksi lainnya, satu di antaranya merupakan anggota DPRD Riau berinisial SUYI. Tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah MAT (Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau), EMB (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau), dan IP (pihak swasta yang diduga mengetahui proses penentuan pekerjaan maupun aliran dana proyek).

Advertisement

Dalam gelombang pemeriksaan terbaru ini, KPK ingin memperjelas alur aliran uang yang diduga dikumpulkan dari proyek infrastruktur, termasuk dugaan pemberian uang senilai Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPR-PKPP, atau seperti apa? Itu yang akan didalami,” ujarnya.(yus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau: saksi Fauzan Kurniawan pernah menerima titipan aang Rp600 juta, namun dia tak kenal Marjani.

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Sidang korupsi Marjani di Pekanbaru mengungkap kesaksian Dani M Nursalam soal kode permintaan uang, aliran dana Rp1 miliar,

Selain ke Wahid, Saksi juga Lapor Marjani Usai Terima Uang Korupsi Rp1 Miliar

Selain ke Wahid, Saksi juga Lapor Marjani Usai Terima Uang Korupsi Rp1 Miliar

Dani M Nursalam jadi saksi sidang dengan terdakwa Marjani. Selain melapor ke Abdul Wahid, Dani juga memberitahukan uang korupsi ke Marjani

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer