Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan di Tipikor Pekanbaru

Y
Penulis: Yusnir.❯

Personel Tim Jaksa Penuntut Umum KPK saat menyerahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Personel Tim Jaksa Penuntut Umum KPK saat menyerahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).


Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (10/3).

Pelimpahan ini menandai segera dilakukan persidangan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Hari ini (Selasa, red), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid (Gubri nonaktif), M Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif), dan Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujarnya di Jakarta.

Advertisement

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. “Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ucapnya. “KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti,” tambahnya.

Dikabarkan, ketiga tersangka ini akan tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3) hari ini. Ketiganya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda penerbangan pagi dan akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Di tengah proses pelimpahan perkara tersebut, KPK juga mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama dua pihak lainnya.

Advertisement

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kemarin.

Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik. “Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” kata Budi.(yus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer