
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6). Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan soal uang Rp1 miliar yang diterimanya untuk operasional Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.
Dani yang juga berstatus terdakwa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengaku, Wahid memberikan arahan terkait uang operasional untuk dirinya sebagai tenaga ahli.
Dani mengawali kesaksiannya terkait awal dirinya menjadi tenaga ahli gubernur dan hubungannya dengan Abdul Wahid yang telah terjalin sejak lama. Yaitu sejak keduanya aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dani menjadi tenaga ahli setelah kalah di Pilkada Inhil dan kemudian menemui Abdul Wahid yang menang pemilihan Gubernur Riau periode 2024-2029.
‘’Saya awalnya tidak langsung pulang ke Pekanbaru. Saya menenangkan diri dulu. Kemudian beliau video call dan menyampaikan agar saya ke Pekanbaru untuk membantu beliau di pemerintahan, walaupun waktu itu belum disampaikan posisi apa,’’ kata Dani.
Saksi mengatakan pada masa awal pemerintahan Abdul Wahid, dirinya bersama beberapa orang lainnya diminta membantu persiapan pelantikan gubernur. Setelah itu, dirinnya sempat ditawarkan menjadi tenaga ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun tawaran tersebut ditolak sehingga posisi itu kemudian ditempati Tata Maulana. Belakangan, Dani ditetapkan sebagai tenaga ahli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau. Menurut Dani, pengangkatan dilakukan atas arahan langsung Wahid ke Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemerintah Riau.
“Pak Gubernur yang menelepon Pj Sekda dan Biro Hukum. Coba diproses sebagai tenaga ahli di Bappeda. Karena arahan beliau, saya follow up,” kata Dani. Meski berstatus tenaga ahli, Dani mengaku tidak pernah menerima salinan fisik surat keputusan (SK) pengangkatannya selama menjalankan tugas. “Fisiknya dikasi setelah saya ditahan KPK,” ujarnya.
Dani juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan khusus mengenai tugas tenaga ahli. Namun selama menjadi tenaga ahli, lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Abdul Wahid, dan tidak pernah berkoordinasi dengan wakil gubernur. Sementara dengan Bappeda, koordinasi dilakukan secara terbatas saat pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. ‘’Saya melakukan koordinasi, tapi lewat telepon. Kalau rapat saya tidak pernah diundang,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami persoalan hak keuangan Dani sebagai tenaga ahli. Menurut Dani, dirinya tidak pernah menerima gaji selama menjabat tenaga ahli.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




