
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menolak pledoi atau pembelaan terdakwa perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (23/7/2026), Jaksa KPK menjawab satu persatu argumen Abdul Wahid maupun Tim Advokatnya. Salah satunya terkait analisa yuridis unsur Pasal 20 huruf c KUHP. Menurut Jaksa KPK, advokat memiliki analisa yang berbeda terhadap unsur pasal tersebut.
Sebagaimana pada surat tuntutan telah dijelaskan, kata Jaksa KPK, jika penerimaan uang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sesuai fakta persidangan.
Baca Juga: Bela Diri di Pengadilan Tipikor Abdul Wahid Sebut Nama Kahlil Gibran, Ini Peristiwa Politik
"Bahwa terdakwa Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani telah mengetahui dan menghendaki (will en wetten) dilakukan perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang melarang," ujar Jaksa.
Akan tetapi, lanjut Jaksa, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya satu delik.
Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid adalah pelaku utama, oleh karena terdakwa selaku Gubernur Riau merupakan penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan formasi, mutasi dan promosi kepegawaian di Provinsi Riau. Sedangkan Muhammad Arif Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani merupakan pelaku turut serta.
Jaksa KPK turut menjabarkan peran-peran mereka yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,55 miliar itu dalam replik.
Terdakwa Abdul Wahid disebut berperan sebagai pelaku utama yang memiliki kekuasaan selaku Gubernur. Dalam kekuasaannya tersebut, terdakwa memaksa secara langsung para Kepala UPT untuk memberikan uang dalam rangka kebutuhan operasional terdakwa. Itu dilakukan sebanyak dua kali pertemuan, tanggal 17 April 2025 dan pada tanggal 26 Mei 2025.
Selanjutnya terdakwa melakukan pemaksaan melalui Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dalam pertemuan di rumah kediaman pada akhir Mei atau awal April 2025.
Adapun peran terdakwa Arief Setiawan untuk memastikan para Kepala UPT dalam mengolah uang yang diminta terdakwa serta berperan dalam pengumpulan uang dari Kepala UPT.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




