Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini Sidang Vonis Wahid, Pengamanan Ditambah

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).(Mhd Akhwan/Riaupos.co)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Mhd Akhwan/Riaupos.co)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/7) hari ini.

Tak hanya Wahid, vonis dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam juga akan diputuskan.

Advertisement

Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis mengatakan, pihaknya mengantisipasi lonjakan pengunjung itu dengan mempersiapkan pengamana ekstra. ‘’Untuk pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,’’ sebut Jonson, Rabu (29/7).

Pengamanan tambahan ini merupakan pengamanan di luar tim keamanan PN Pekanbaru maupun pengamanan para terdakwa. Seperti pada sidang pembacaan dakwaan dan tuntutan, pada sidang vonis ini juga akan dikawal personel Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru.

Advertisement

Terkait ada keluhan pengunjung yang tidak kebagian tempat dan berharap ada layar dan pengeras suara di luar sidang, PN Pekanbaru menurut Jonson, tengah pengupayakan hal tersebut. ‘’Kita ada rencana ke sana (layar di luar sidang, red) untuk mengakomodir tamu sidang yang tidak masuk,’’ ujar Hakim senior yang segera promosi sebagai Wakil Ketua PN Pariaman, Sumatera Barat ini.

Jonson mengatakan, untuk pengamanan pihaknya sudah berupaya optimal agar sidang berjalan aman dan kondusif. Ia berharap para pengunjung sidang turun menjaga kondusifitas jalannya persidangan hari ini. ‘’Mohon doanya, semoga besok (hari ini, red) siding berjalan aman dan lancar. Itu yang kami harapkan,’’ ujar Jonson.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam dituntut lebih rendah. 

JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Wahid Tetap Minta Dibebaskan

Wahid Tetap Minta Dibebaskan

Abdul Wahid minta dibebaskan dalam kasus korupsi APBD Riau. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan Kamis.

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tetap tidak merasa bersalah dan minta dibebaskan saat pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,.

Abdul Wahid Bacakan Duplik Hari Ini

Abdul Wahid Bacakan Duplik Hari Ini

Abdul Wahid dijadwalkan membacakan duplik di sidang korupsi APBD Riau sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer