Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Pemutihan Denda PKB Hasilkan Rp123,25 M

SK
Grafis Pajak. (jpg)
Grafis Pajak. (jpg)

Advertisement

PEKANBARU dan BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 1 Agustus lalu resmi berakhir, Senin (31/8). Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mendongkrak penerimaan PKB. Selama satu bulan pelaksanaan, pemasukan dari PKB  mencapai Rp123,25 miliar. Tertinggi dari bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Riau menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Peningkatan signifikan terjadi pada bulan Agustus seiring berjalannya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memanfaatkan program ini. Untuk target PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target,’’ ujarnya.

“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi PKB di bulan Agustus mencapai Rp123,25 miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, kenaikan per bulan berada di kisaran 6,82-8,18 persen,” tambahnya.

Secara rinci, realisasi PKB per bulan yakni pada Januari Rp77,8 miliar, Februari Rp70,5 miliar, Maret Rp74,7 miliar, April Rp81,1 miliar, Mei Rp79,7 miliar, Juni Rp86,3 miliar, Juli Rp86,9 miliar, dan Agustus Rp123,2 miliar. 

Advertisement

“Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak, penerimaan PKB Riau terus bertumbuh untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Pemprov Riau optimis target Rp1,05 triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026 dengan terus menggenjot sosialisasi dan pelayanan,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan tidak ada lagi perpanjangan atas program tersebut. “Sudah berakhir, tak ada lagi perpanjangan. Kan sudah kita berikan sebagai kado Hari Jadi Riau kepada masyarakat agar bisa masyarakat melunasi pajak tanpa membayar denda,” ujarnya.

Dikatakannya, jika perpanjangan terus dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan terus menunggu penghapusan denda pajak dalam membayar kewajiban. “Kalau kita perpanjang terus, nanti masyarakat jadi malas membayar pajak tepat waktu,” sebutnya. 

Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 M

Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2026, Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar Rp37,13 miliar atau 62,12 persen dari target Rp59,78 miliar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bangkinang, Ini Jam Operasionalnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bangkinang, Ini Jam Operasionalnya

Pemutihan pajak kendaraan di samsat bangkinang, jam operasional kantor samsat bangkinang jam bukanya untuk bayar pajak motor dan mobil

Pokok Pajak Kendaraan Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

Pokok Pajak Kendaraan Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

Bapenda Riau memberikan diskon 40 persen pokok PKB angkutan barang serta penghapusan denda hingga 31 Desember 2026.

Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir

Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir

Pemutihan denda PKB di Riau tersisa enam hari. Masyarakat diminta segera memanfaatkan penghapusan denda hingga akhir Agustus 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer