
PEKANBARU dan BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 1 Agustus lalu resmi berakhir, Senin (31/8). Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mendongkrak penerimaan PKB. Selama satu bulan pelaksanaan, pemasukan dari PKB mencapai Rp123,25 miliar. Tertinggi dari bulan-bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Riau menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Peningkatan signifikan terjadi pada bulan Agustus seiring berjalannya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memanfaatkan program ini. Untuk target PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target,’’ ujarnya.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 Kejaksaan, Kajati Riau Ingatkan Jajaran Jaga Integritas
“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi PKB di bulan Agustus mencapai Rp123,25 miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, kenaikan per bulan berada di kisaran 6,82-8,18 persen,” tambahnya.
Secara rinci, realisasi PKB per bulan yakni pada Januari Rp77,8 miliar, Februari Rp70,5 miliar, Maret Rp74,7 miliar, April Rp81,1 miliar, Mei Rp79,7 miliar, Juni Rp86,3 miliar, Juli Rp86,9 miliar, dan Agustus Rp123,2 miliar.
“Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak, penerimaan PKB Riau terus bertumbuh untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Pemprov Riau optimis target Rp1,05 triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026 dengan terus menggenjot sosialisasi dan pelayanan,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan tidak ada lagi perpanjangan atas program tersebut. “Sudah berakhir, tak ada lagi perpanjangan. Kan sudah kita berikan sebagai kado Hari Jadi Riau kepada masyarakat agar bisa masyarakat melunasi pajak tanpa membayar denda,” ujarnya.
Dikatakannya, jika perpanjangan terus dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan terus menunggu penghapusan denda pajak dalam membayar kewajiban. “Kalau kita perpanjang terus, nanti masyarakat jadi malas membayar pajak tepat waktu,” sebutnya.
Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 M
Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2026, Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar Rp37,13 miliar atau 62,12 persen dari target Rp59,78 miliar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




