Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pokok Pajak Kendaraan Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

S
Penulis: Soleh Saputra❯
MEMERIKSA DOKUMEN: Petugas dari Bapenda Riau saat melakukan pemeriksaan dokumen pajak kendaraan angkutan barang di Kabupaten Pelalawan, baru-baru ini. (Bapenda Riau untuk Riau Pos)
MEMERIKSA DOKUMEN: Petugas dari Bapenda Riau saat melakukan pemeriksaan dokumen pajak kendaraan angkutan barang di Kabupaten Pelalawan, baru-baru ini. (Bapenda Riau untuk Riau Pos)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PROGRAM pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Penda­patan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Advertisement

‘’Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. 

Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,’’ jelasnya.

Advertisement

Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.

‘’Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,’’ paparnya.

Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

‘’Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,’’ imbaunya. 

Untuk memudahkan masyarakat, di sejumlah daerah, warga tidak harus mendatangi Kantor Samsat dalam memenuhi kewajiban seiring kehadiran varian pelayanan seperti Samsat Keliling atau Samkel, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Program Pemutihan Denda PKB Hasilkan Rp123,25 M

Program Pemutihan Denda PKB Hasilkan Rp123,25 M

Program pemutihan denda PKB Riau menghasilkan Rp123,25 miliar pada Agustus 2026, sementara penerimaan pajak Bangkinang mencapai Rp37,13M

Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir

Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir

Pemutihan denda PKB di Riau tersisa enam hari. Masyarakat diminta segera memanfaatkan penghapusan denda hingga akhir Agustus 2026.

Antusiasme Membayar Pajak Kendaraan Meningkat 

Antusiasme Membayar Pajak Kendaraan Meningkat 

Pemutihan denda pajak kendaraan di Riau berlaku 15 Oktober–30 November 2026, dengan antusiasme pembayaran meningkat 50 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer