
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11).
Keduanya dituntut penjara 2 tahun 2 bulan atas perkara suap jabatan sekda kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan yang dibacakan kemarin, menyatakan keduanya terbukti memberi suap kepada Suhardiman Amby.
Kedua terdakwa disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 605 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan
‘’Menuntut terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,’’ ujar JPU KPK. Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Doktor Mambay SH MH, Marhaban SH, dan Samuel SH MH akan mengajujan nota pembelaan. Ketua Hakim Delta Tamtama SH MH kemudian menunda sidang hingga Kamis (12/9) mendatang.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zulkarnain dan Ardiles secara bersama-sama memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby. Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu agar diangkat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles diduga memberikan suap agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.
Terdakwa Zulkarnain menjabat Kadis PUPR Kuansing pada pediode tahun 2022-2025. Sedangkan menjadi Sekda Kuansing pada tahun 2025 sampai dengan 2026. Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles terjadi pada Juni 2022, 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di Kantor Dinas PUPR Kuansing.
Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T warna cokelat metalik seharga Rp700 juta dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport warna hitam seharga Rp2,05 miliar kepada Suhardiman Amby selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing periode 2021-2023, selaku Bupati Kuansing periode 2023-2025, dan periode 2025-2030. Zulkarnain dibantu Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan.
Atas perbuatan tersebut keduanya dinyatakan melanggar Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby turut menjadi tersangka. Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU. Hanya saja, hingga menjelang akhir pekan ini, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Asraruddin turut mengkonfirmasi hal ini. ‘’Belum dilimpahkan. Kabarnya pekan depan,’’ sebut Asraruddin saat dikonfirmasi petang kemarin.(end)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




