PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahun ini enam daerah di Riau terancam tanpa APBD Perubahan (APBD-P) yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, dan Siak. Ini karena RAPBD-P daerah tersebut belum dibahas di DPRD masing-masing .
APBD-P 2024 belum bisa dibahas karena anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029 yang baru saja dilantik belum memiliki pimpinan definitif, fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai satu kesatuan dalam struktur kelembagaan DPRD.
Mereka baru bisa melakukan pembahasan dan persidangan bila semua komponen itu terbentuk. Sementara batas akhir pembahasan APBD Perubahan hingga 30 September 2024. Kondisi ini berpotensi Kuansing kembali tanpa APBD-P.
Pj Sekda Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (19/9), kembali menjelaskan, Pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah memasukan KUA PPAS APBD-P 2024 sejak 15 Agustus 2024 lalu. Dalam usulan Pemkab Kuansing besaran APBD-P 2024 diproyeksikan Rp1,919 triliun atau naik dari besaran APBD Murni 2024 Rp1.569.838.775.188,00.
Namun Pemkab Kuansing memahami dengan kondisi di DPRD yang terjadi pergantian. Di mana sesuai aturan yang ada, anggota DPRD Kuansing belum bisa bersidang atau melakukan pembahasan sebelum ada pimpinan DPRD Kuansing defenitif serta alat kelengkapan dewan dan lainnya terbentuk. “Kita harus memahami kondisinya seperti itu, kalaupun APBD P tak bisa disahkan,” ujar Fahdiansyah.
Tetapi, lanjut Fahdiansyah, ada atau tidak adanya APBD-P, tidaklah akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah maupun program lainnya. Sebab, Pemkab mengambil langkah lain. Misal, dengan melakukan pergeseran anggaran untuk mengakomodir kegiatan di semua OPD dan lainnya.
Dan itu, sudah dua kali dilalui Pemkab Kuansing. Dua tahun tanpa APBD Perubahan. Berbeda bila itu soal APBD murni 2025. “Tapi jika gagal pun, ada solusinya yang diatur negara ini. Perkada misalnya,” tegas Fahdiansyah. Karena itu, Pemkab maupun TAPD mengikuti proses yang ada.
Ketua DPRD Kuansing Sementara, H Juprizal mengakui kalau saat ini, seluruh anggota DPRD Kuansing 2024-2029 tengah mengikuti orientasi atau pembekalan fungsi dan kewenangannya. “Dan ini berlangsung sampai Sabtu 21 September 2024,” ungkap Juprizal.
Usai mengikuti orientasi, barulah dilakukan pembentukan fraksi, penyusunan tatib DPRD, pemilihan dan penetapan pimpinan DPRD Kuansing defenitif serta pembentukan AKD. “Kami akan berupaya memaksimalkan waktu yang ada,” kata Juprizal.
Sementara itu, Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) Basiran Nur Efendi SE MIP meyakini bahwa APBD-P 2024 dapat disahkan pada bulan ini. “Ya kita usahakan agar secepatnya disahkan, dimana sesuai dengan regulasinya bahwa paling lambat APBD P itu disahkan hingga akhir bulan ini atau 30 September nanti,” kata Basiran, Kamis (19/9).
Ia menerangkan jajaran DPRD telah berusaha untuk memaksimalkan kerja terkait dengan tahapan pengesahan APBD-P 2024. Di mana sejumlah kegiatan rapat paripurna telah digelar beberapa waktu lalu, seperti penyampaian KUA PPAS oleh bupati, dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD Rohil 2024 yang dilanjutkan dengan pengesahan nota KUA PPAS.
Untuk tahapan selanjutnya, nota KUA PPAS tersebut masuk dalam pembahasan oleh DPRD Rohil melalui badan anggaran (Banggar). Namun seiring dengan waktu yang bergulir, untuk tahapan selanjutnya berupa finalisasi pembahasan dan pengesahan belum bisa dilaksanakan karena kian dekatnya dengan kegiatan untuk pelantikan anggota DPRD Rohil periode 2024-2029 pada 17 September lalu.
“Memang kita sudah berusaha agar APBD-P bisa disahkan bersama dengan anggota DPRD Rohil periode lalu itu, tapi karena waktunya sudah tak memungkinkan sehingga tak bisa digelar,” katanya.
Ia menegaskan DPRD sangat mendukung untuk secepatnya dilakukan pengesahan APBD-P, karena berbagai pertimbangan diantaranya hal itu berkaitan dengan kepentingan banyak orang, seperti pegawai, honorer di lingkungan pemkab Rohil dan juga berimbas pada pembangunan yang ada di daerah. “Makanya kita berusaha memperjuangkan agar bisa secepatnya disahkan,” kata Basiran.
Menurutnya setelah pelantikan, para anggota dewan akan mengikuti masa orientasi beberapa hari, setelah itu akan ada pembentukan Alat Kerja Dewan (AKD) baru setelah itu akan digelar pengesahan APBD P. Dengan waktu yang masih ada, dirinya mengaku optimis bahwa APBD P Rohil tahun 2024 dapat disahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terpisah Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal MSi mengatakan proses pembahasan APBD-P tengah dilaksanakan di DPRD Rohil. Ia menerangkan pihak Pemkab Rohil juga sudah mencoba dan berusaha agar APBD-P itu disahkan oleh anggota dewan yang lama.
“Keinginan bupati, anggaran APBD perubahan dan anggaran APBD murni Tahun 2025 ini kalau bisa disahkan oleh anggota DPRD yang lama, tapi seiring proses waktu yang tidak memungkinkan sehingga pengesahan tidak dapat terlaksana,” katanya.
Ia mengharapkan dengan anggota DPRD Rohil yang baru maka APBD-P dapat secepatnya disahkan. “Karena proses APBD perubahan ini nanti terakhir pada 30 September 2024, jika nanti di 30 September ini tidak disahkan juga, ini nanti akan memakai Perkada,” katanya.
Tentunya tambah Fauzi Efrizal, jika menggunakan perkada atau peraturan kepala daerah, maka dipastikan kembali lagi dengan kondisi APBD murni seperti saat ini.
Fauzi berharap proses tahapan-tahapan antinya bisa selesai dengan tepat waktu dan kepada semuanya ia mengingatkan terutama kepada kepala OPD, sekretaris ataupun kabid, agar dapat hadir pada proses pembahasan anggaran bersama DPRD Kabupaten.
Di Siak, Kepala Bappedalitbang Budhi Yuwono mengatakan, secara regulasi adanya APBD-P untuk mengakomodir perubahan anggaran, baik disebabkan perubahan pendapatan ataupun kegiatan mendesak lainnya. “Jika tidak ada APBD perubahan maka akan ada kegiatan kegiatan yang kurang bayar atau tunda bayar atau capaian program yang tidak sesuai target sebagai mana yang telah ditetapkan,” terang Budhi Yuwono, Kamis (19/9).
Terkait anggaran apa saja yg akan terganggu, bisa jadi belanja pegawai ada yang tidak terbayarkan, atau proyek-proyek infrastruktur karena keadaan tertentu terjadi perubahan harga atau volume yang tidak terbayarkan dan lain sebagainya. “Atas situasi ini, kami berharap adanya sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD, sehingga KUPA yang sudah disampaikan dapat segera dibahas,” ucap Budhi Yuwono.
Sementara itu, Pemkab dan Anggota DPRD Kepulauan Meranti hanya memiliki waktu sampai 30 September 2024 untuk merampungkan pengesahan APBD Perubahan 2024. Menuju ke sana TAPD setempat telah memasuki tahapan finalisasi penyusunan RKPD agar pembahasan KUA-PPAS segera dilaksanakan, segingga pengesahan tidak melewati waktu yang telah ditetapkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan pembahasan KUA-PPAS meskipun DPRD belum memiliki pimpinan definitif, alias masih dinahkodai oleh pimpinan sementara.
Langkah tersebut menyikapi kendala masa masa transisi anggota DPRD dari periode 2019-2024 ke 2024-2029 yang dapat menghambat proses pembahasan terkait.
“Kalau menunggu Pimpinan DPRD definitif takutnya tidak terkejar. Jadi kita tetap lakukan pembahasan bersama pimpinan sementara, karena dalam edaran terbaru dari pemerintah pusat itu diperbolehkan,” ujarnnya, Kamis (19/9).
Ditanya soal rujukan edaran tersebut, Bambang membeberkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029. Di Huruf C poin 2 terdapat ketentuan pimpinan dewan sementara bisa memimpin dan menetapkan pembahasan APBD. “Jadi tidak ada masalah karena sudah ada aturan dari Mendagri, meski belum ada pimpinan definitif,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Rohul juga optimistis dalam waktu yang tinggal beberapa hari ke depan dapat menyelesaikan pembahasan hingga disetujuinya Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. ‘’Tadi sore (kemarin, red), kami sebagai Pimpinan Sementara DPRD Rohul menggelar rapat dan bersepakat dengan 2 calon Pimpinan DPRD Rohul defenitif Nono Patria Pratama SE dan Porkot Lubis SH defenitif optimis pada 30 September 2024, Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui oleh DPRD Rohul,’’ ungkap Ketua Sementara DPRD Rohul Hj Sumiartini, Kamis (19/9).(dac/fad/mng/wir/epp)
Editor : Rindra Yasin