PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus beras oplosan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog yang dilakukan seorang pelaku berinisial R terungkap, Sabtu (26/7) . Aktivitas ilegal ini dilakukan di salah satu toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Modus dilakukan pelaku ada dua. Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras reject. Beras tersebut dikemas ulang dalam kemasan beras SPHP berukuran 5 kilogram (kg) dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kg. Padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 per kg hingga Rp8.000 per kg.
Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam kemasan beras bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik sehingga seolah-olah sebagai produk unggulan.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau di toko beras Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7). Dalam ekspose tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat memerlukan pangan bergizi,” sebutnya.
Menurut Kapolda, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam Program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di toko beras Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen. Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan, 4 kemasan bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” terang Kombes Ade.(nda)
Editor : Bayu Saputra