Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gelar Aksi Damai, Massa Minta Pembebasan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Soleh Saputra • Jumat, 7 November 2025 | 20:35 WIB
Massa aksi aliansi masyarakat untuk keadilan menggelar aksi di Tugu pahlawan Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (7/11/2025).
Massa aksi aliansi masyarakat untuk keadilan menggelar aksi di Tugu pahlawan Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (7/11/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (7/11/2025). Aksi kali ini menyuarakan penghentian kriminalisasi untuk Provinsi Riau.

"Kami sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka pada kasus ini," kata Koordinator Lapangan aksi Bambang.

Mereka juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan alat politik bagi pihak tertentu di Riau.

"Stop kriminalisasi Riau. Kami juga meminta agar KPK dibersihkan dari oknum yang tidak berkompeten yang nantinya akan merugikan KPK itu sendiri," ujarnya.

Massa aksi turut menyuarakan pembebasan Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid.

"Segera bebaskan Gubernur Riau," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam," kata Johanis.

Johanis menyebutkan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025 mendatang.

"Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih," ungkapnya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
#Gubri abdul wahid #aksi damai #ott kpk di riau #kriminalisasi