PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana pada Selasa (2/12).
Dua pengesahan kerja sama ini merupakah langkah awal dari komitmen bersama dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pengesahannya dilaksanakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal yang turut menyaksikan pengesan kerja sama ini mengatakan, pihaknya ingin memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Terutama menyangkut pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
’’Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Pak Plt Gubernur, kemudian juga PKS-nya antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,’’ ujar Undang.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan fondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional berjalan efektif. Ia berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu Kajati Riau Sutikno menegaskan komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. MoU yang diteken hari itu menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten dan kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.
‘’Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam bentuk MoU karena nanti teknisnya ada di Kejari dan pemerintah yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri, karena nanti mereka yang akan melaksanakan,’’ ujar Sutikno.
Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.
‘’Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten dan kota siap melaksanakannya KUHP baru yang akan diimplementasikan tanggal 2 Januari mendatang,’’ sebut SF Hariyanto.
Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Secara khusus, kehadiran Jamkrindo ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif di Provinsi Riau melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial.(end)