Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Korupsi BBM Rp2,08 Miliar, Mantan Sekretaris DPKP Rohul Divonis 16 Bulan Penjara

Hendrawan Kariman • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:05 WIB
Eks Sekretaris DPKP Rohul Hamdani menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (23/12/2025).
Eks Sekretaris DPKP Rohul Hamdani menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (23/12/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 16 bulan penjara terhadap Hamdani, Eks Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sekretaris (DPKP) Rokan Hulu (Rohul), Selasa (23/12/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Azis Muslim menyatakan Hamdani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat.

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan,'' ujar Hakim Azis dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa Hamdani bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukum penjara, Hakim juga menghukum Hamdani untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hamdani ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakhrul Agmi. Hamdani sebelumnya dituntut 2 tahun atau 24 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, Hamdani melakukan rasuah ini bersama-sama dengan Frans Yadi Simamora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara ini bermula dari anggaran pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat yang dialokasikan pada tahun 2019.

Besarnya anggaran kegiatan ini Rp 6,17 miliar yang seharusnya digunakan untuk Pengadaan 321.194 liter BBM solar industri demi keperluan operasional 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas dan air mancur.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar mesin genset yang digunakan di UPTD Air Bersih justru telah diganti dengan penggunaan listrik dari PLN yang terungkap melalui tagihan penggunaan listrik.

Dalam hal ini Hamdani didakwa tidak mengawasi pelaksanaan anggaran dalam kuasanya dengan melakukan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Akibat perbuatannya akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,08 miliar. Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#korupsi bbm #Eks Sekretaris DPKP Rohul #pengadilan tipikor pekanbaru