Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Percepat Regulasi Penerbitan Izin Penambangan Rakyat

Soleh Saputra • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:51 WIB
Petugas meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, beberapa hari lalu. Tampak kondisi tanah berlubang-lubang seperti palung kecil akibat penambangan ilegal.
Petugas meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, beberapa hari lalu. Tampak kondisi tanah berlubang-lubang seperti palung kecil akibat penambangan ilegal.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk Tim Percepatan Pembuatan Dokumen Reklamasi Pasca Tambang (TP2DRPT). Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut penataan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagai tahap awal penyusunan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Diando Simatupang mengatakan, pembentukan tim ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menghadirkan aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan ramah lingkungan. Tim gabungan ini melibatkan ESDM Riau serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Pembentukan TP2DRPT merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pengelolaan pertambangan rakyat. Fokus utama tim adalah menyusun dokumen reklamasi pasca tambang khusus untuk IPR di wilayah Kuansing. “Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami langsung membentuk tim percepatan pembuatan dokumen reklamasi pasca tambang untuk IPR di Kuansing. Tim ini melibatkan Dinas ESDM dan DLHK Riau,” ujar Ismon.

Ismon menegaskan bahwa dokumen reklamasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan tambang. Setelah dokumen rampung, pemerintah baru dapat menetapkan besaran Iuran Pertambangan Rakyat yang menjadi dasar revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. “Jika seluruh tahapan sudah selesai, barulah kita bisa membuka akses agar masyarakat maupun koperasi dapat mengurus izin lingkungan untuk IPR di Kuansing,” jelasnya.

Setelah izin lingkungan terbit, masyarakat perorangan maupun koperasi bisa melanjutkan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai aturan, luas IPR untuk perorangan dibatasi maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare. “Tujuannya agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan legal, tertib, dan diakui secara hukum, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Ismon.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kuansing dengan luas mencapai 2.635 hektare. Wilayah ini tersebar di tujuh kecamatan, yakni Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#regulasi #peti kuansing #izin #pemprov riau #Pertambangan rakyat di kuansing #Tambang Rakyat #penambangan emas