LUBUKJAMBI (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Mudik kembali memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) bersama personel gabungan TNI–Polri di Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (9/2) siang hingga sore.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar SH MH bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI. Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas kepada masyarakat sekitar lokasi agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” kata Ridwan Butar Butar.
Dalam operasi penertiban ini, tim tidak menemukan para pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan.
Polsek Kuantan Mudik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal. Langkah itu bagian upaya mewujudkan lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.(dac) Editor : Arif Oktafian