Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pembelajaran Ramadan

Redaksi • Minggu, 15 Februari 2026 | 12:54 WIB
Abdul Mu
Abdul Mu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Panduan Pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Idulfitri 2026 Masehi. Dokumen ini menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

​Surat edaran bersama tersebut diteken langsung pada 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Langkah lintas kementerian ini diambil untuk menjamin keselarasan jadwal pendidikan nasional dengan momen hari besar keagamaan.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas proses belajar sekaligus mendukung aspek spiritualitas siswa. “Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” jelas Mu’ti, Sabtu (14/2).\

​Ia menambahkan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan yang tidak memberatkan siswa. “Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujarnya.

​Berdasarkan SEB tersebut, skema pembelajaran dibagi dalam beberapa fase penting. Pada 18–21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat melalui penugasan dari sekolah. Pemerintah menekankan agar penugasan dibuat sederhana dan menyenangkan, serta secara khusus diminta untuk meminimalkan penggunaan gawai (gadget) dan internet.

​Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali digelar di satuan pendidikan masing-masing. Selama kurun waktu tersebut, selain materi akademik, sekolah dianjurkan memperkuat kegiatan yang menumbuhkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Siswa muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara siswa nonmuslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

​Pemerintah juga menetapkan skema libur bersama Idulfitri 1447 H yang berlangsung dalam dua gelombang, yakni 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Momen ini diharapkan menjadi waktu bagi peserta didik untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi. Setelah periode libur tersebut berakhir, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.(jpg)

Editor : Bayu Saputra
#SEB Ramadhan 2026 #Abdul Mu ti #ramadhan