Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Dukung Penguatan Merek UMKM dan Start-Up

Hendrawan Kariman • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:55 WIB
Para ASN Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau mengikuti seminar tentang Kekayaan Intelektual pada Rabu (18/2/2026).
Para ASN Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau mengikuti seminar tentang Kekayaan Intelektual pada Rabu (18/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau berkomitmen penuh penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI).

Dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkeadilan, instansi ini juga mendorong Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) hingga Star-Up turut mendaftarkan merek mereka.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kanwil Kemenkum Riau terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus kompetensi sumber daya manusia di bidang KI.

Salah satunya lewat seminar bertajuk 'Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis' yang digelar Rabu (18/2/2026).

Secara khusus Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menugaskan jajarannya di bidang KI untuk mengikuti seminar tersebut secara virtual. Ia meminta mereka berpartisipasi aktif sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi dan perlindungan merek bagi pelaku usaha.

Kehadiran Bagian KI Kanwil Kemenkum Riau pada seminar ini, sebut Rudy, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat daya saing UMKM dan start-up di Provinsi Riau.

''Kami terus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam memperkuat daya saing usaha, termasuk membuka peluang pemanfaatan KI sebagai objek jaminan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif bagi UMKM di daerah,'' sebut Rudy.

Seminar yang digelar secara virtual itu menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Turut dihadirkan, pembicara dari Kementerian UMKM, yang memaparkan peran strategis merek dalam meningkatkan nilai dan posisi tawar usaha di pasar.

Salah satu pembahasan seminar adalah soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda sekaligus menjadi identitas, reputasi, dan aset tidak berwujud tapi bernilai ekonomi.

Sementara pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan, melisensikan, serta melindungi merek dari penggunaan tanpa izin.

Pada seminar itu juga dijabarkan tata cara pendaftaran merek secara elektronik melalui sistem daring, mulai dari penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas dan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Pemerintah dalam hal ini juga memberikan kebijakan afirmatif bagi UMKM berupa tarif khusus, kemudahan akses layanan, serta dukungan fasilitasi dan pemberdayaan.

Seminar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap pentingnya perlindungan merek.

Editor : M. Erizal
#kemenkum riau #Kanwil Kemenkum Riau #kekayaan intelektual #ki