PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keluarga pekerja marka jalan yang menjadi tabrakan maut dan tersangka Sherly Handayani memilih jalan rekonsiliasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil memediasi ke dua belah hingga memutuskan jalan damai.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko menjelaskan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
''Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026,'' jelas Mei Ziko, Senin (16/3/2026).
Keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Penetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
''Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,'' sambungnya.
Seperti diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026). Saat itu, sekitar pukul 2.55 WIB, Sherly Handayani yang sedang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri menabrak korban bernama Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Berdasarkan pengakuan Sherly Handayani, ia hendak menuju gerai McDonald's Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan dini hari itu.
Namun tengah perjalanan ia menerima panggilan telepon dari seorang temannya. Saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam tersangka terjatuh. Saat mengambil ponsel itulah ia kehilangan kendali dan menabrak Masrial yang sedang bekerja di lajur kiri jalan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 6.42 WIB. Dalam perkara ini, Sherly ditetapkan tersangka atas Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada perjalanan perkara ini, kedua belah pihak keluarga memilih jalan damai. Hingga kasus ini diselesaikan lewat keadilan restoratif.
Namun Mei Ziko mengingatkan Sherly agar lebih waspada ketika berkendara di masa mendatang. Karena menurutnya, tidak terturup kemungkinan ia akan dihadapkan kembali ke muka hukum.
Baca Juga: Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji, Aparatur Desa di Kabupaten Bengkalis Bingung Hadapi Idulfitri
''Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah,'' sebut Mey Ziko.(end)
Editor : Edwar Yaman