Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Didakwa Korupsi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Eksepsi

Hendrawan Kariman • Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru,

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, pada Kamis (26/3/2026) mengatakan, korupsi ini bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

JPU KPK mendakwa ada beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Pada Juni 2025 disebutkan Ferry Yunanda sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Uang ini, Rp1 miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

''Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,'' sebut JPU.

Baca Juga: 13 Aduan THR di Pekanbaru Tuntas, Disnaker Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Usai pembacaan dakwan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilahkan para terdakwa menanggapi. ''Silahkan kuasa hukum berdiskusi,'' sebut Hakim.

Setelah beberapa menit, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

''Kami akan mengajukan ekspesi yang mulia,'' sebut Kemal.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya lewat masing-masing kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Delta langsung memutuskan pembacaan seksi Abdul Wahid dijadwalkan pada 30 Mei. Sementara sidang Arif Setiawan dan Dani Nursalam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dijadwalkan pada 2 April.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#Muhammad Arief Setiawan #Ferry yunanda pupr riau #gubernur riau nonaktif #Abdul Wahid #Dani M Nursalam