
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terungkap. Dalam ekspose, Jumat (24/7), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan mangrove, Jumat (24/7). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, dan Kabid Teknis Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang didatangi adalah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di kawasan tersebut, polisi menemukan kerusakan ekosistem mangrove dengan total areal yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare.
Kerusakan diduga terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan mengamankan satu unit ekskavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye serta satu unit ekskavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam. “Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas Polda Riau dengan mengintegrasikan penegakan hukum, perlindungan ekosistem, hingga pemulihan lingkungan.
“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” ujar Kapolda.
Alumni Akpol 1996 itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada kepolisian. Polda Riau, kata dia, akan terus menindak berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




