BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Izin usaha salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bagansiapiapi, yang sebelumnya dikaitkan dengan adanya kasus kriminalitas dipertanyakan elemen pemuda dan mahasiswa.
Baru-baru ini, sejumlah lintas organisasi mempertanyakan terkait hal tersebut langsung kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir (Rohil).
Terkait hal itu, Kepala DPMPTSP Rohil Alkan menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk THM dimaksud.
”Dari pemeriksaan, DPMPTSP Rohil tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk THM tersebut,” kata Alkan, Rabu (19/11).
Alkan menjelaskan perizinan usaha dimaksud diterbitkan sepenuhnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM RI, bukan oleh dinas di daerah.
”Jadi sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izin yang saat ini menjadi isu ditengah masyarakat,” katanya.
Dari penelusuran pihaknya diterangkan bahwa THM dimaksud, tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Di mana NIB tersebut masuk kategori berbasis risiko rendah hingga menengah, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri lewat OSS tanpa intervensi pemerintah daerah.(fad)
Editor : Arif Oktafian