BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) bersama tim penegak peraturan daerah (perda) kembali melakukan penertiban keberadaan lapak pedagang yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di mana lapak-lapak yang ditertibkan umumnya karena berada di atas parit, drainase, di bahu jalan, kondisi lapak yang berupa warung permanen tanpa roda, dan lain-lain.
Langkah penertiban dilakukan dengan membongkar lapak yang ada, dan ini dilakukan setelah tahapan penyampaian teguran beberapa kali sebelumnya.
Kepala Satpol PP Rohil Acil Rustianto MSi menyebutkan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan langkah untuk menegakkan perda.
‘’Sebelumnya sudah diberikan peringatan, teguran baik lisan maupun secara tertulis. Namun setelah tenggat waktu tidak ada tindaklanjutnya maka tim melakukan langkah penertiban,’’ kata Acil Rustianto, Senin (30/3).
Ia menerangkan terkait peringatan yang dilayangkan bahkan mencapai sebanyak empat kali. Namun masih ada yang tidak mengubris hal tersebut. Editor : Arif Oktafian