PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penahanan Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.
Meski demikian, Pemkab Rohul menegaskan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal, sembari menunggu surat resmi penahanan dari pihak kepolisian sebagai dasar administrasi penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kades.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo MIp mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan oknum kades tersebut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) malam.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari wartawan Rabu pagi. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu dan berkomunikasi dengan Camat Tandun untuk memastikan kondisi pemerintahan di Desa Koto Tandun tetap berjalan,” ujar Prasetyo yang juga Sekretaris Dinas PMPD Rohul menjawab Riaupos.co, Rabu (28/1/2026) petang, terkait ditahannya Kades Koto Tandun MTRS dalam dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diamankan penyidik Polsek Ujung Batu.
Prasetyo menegaskan, terkait proses hukum yang menjerat MTRS, Pemkab Rohul sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian. Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada kekosongan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Koto Tandun, sambil menunggu surat pemberitahuan resmi penahanan dari penyidik kepolisian.
“Kami pastikan pelayanan dan roda pemerintah Desa Koto Tandun tetap berjalan seperti biasa. Saat ini Sekdes menjalankan tugas harian. Penunjukan Plh secara administrasi menunggu surat resmi penahanan dari Polsek Ujung Batu,” jelasnya.
Setelah surat tersebut diterima, lanjut Prasetyo, Pemkab Rohul akan menjadikannya sebagai dasar administratif penetapan Plh Kades, guna mengantisipasi kekosongan jabatan dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Selain itu, kata Prasetyo, Dinas PMPD Rohul akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk mengetahui pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman terhadap Kades Koto Tandun MTRS.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara, maka dapat diberhentikan sementara agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum,” terang Prasetyo.
Ia menegaskan, Pemkab Rohul akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat Desa Koto Tandun. (epp)
Editor : M. Erizal