PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Guna melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam transaksi perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Bidang Metrologi melaksanakan verifikasi mandiri alat standar Batu Bidur Unit Metrologi Legal (UML), Kamis (29/1/2026) lalu.
Kegiatan yang dipusatkan di Laboratorium Kemetrologian Disperindag Rohul tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan keakuratan alat ukur, sekaligus menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Peralatan) yang akan dilaksanakan di pasar tradisional di ibukota kecamatan se Rohul pada tahun ini.
Kepala Disperindag Rohul, Sugesti SE MSi, melalui Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha SP menjelaskan, verifikasi mandiri alat standar Batu Bidur merupakan tahapan penting dalam menjamin seluruh alat standar metrologi legal yang digunakan berada dalam kondisi laik pakai, akurat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut dilakukan pengukuran dan pengujian batu bidur standar yang berfungsi sebagai alat ukur pembanding pada timbangan, guna memastikan beratnya benar-benar sesuai dengan ukuran standar.
Batu standar ini menjadi acuan utama dalam proses tera dan tera ulang timbangan yang digunakan pedagang dalam transaksi perdagangan.
Nasukha menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan berat batu standar tidak sesuai atau tidak mencapai ukuran yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan justir (penyetelan) untuk mengembalikan beratnya ke kondisi standar.
“Jika saat verifikasi beratnya tidak sampai standar, maka dilakukan penyesuaian. Apabila kurang, akan ditambahkan timah hingga mencapai berat standar yang telah ditentukan,” ungkap Kabid Metrologi Disperindag Rohul Masukha SP menjawab Riaupos.co, Ahad (1/2/2026), terkait verifikasi mandiri alat standar Batu Bidur di Laboratorium Kemetrologian Disperindag Rohul.
Ia menegaskan, kegiatan verifikasi mandiri ini bertujuan menjaga keandalan alat standar Batu Bidur UML sebagai alat pembanding dalam pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah Kabupaten Rohul.
“Dengan dilaksanakannya verifikasi mandiri ini, kami memastikan bahwa alat standar yang digunakan benar-benar memenuhi standar teknis dan siap digunakan dalam pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, alat UTTP memiliki peran strategis dalam transaksi perdagangan. Keakuratan dan keabsahan alat ukur menjadi faktor utama dalam menciptakan keadilan serta perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, kesiapan alat standar Batu Bidur UML yang terverifikasi dengan baik sangat menentukan kualitas pelayanan metrologi legal di daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Disperindag Rohul dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di bidang metrologi, sekaligus mendukung terciptanya tertib ukur di Kabupaten Rokan Hulu.
“Kita berharap, dengan telah diverifikasinya alat standar Batu Bidur UML ini, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP tahun 2026 oleh Disperindag dapat berjalan optimal, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” tutup Nasukha. (epp)
Editor : M. Erizal